Polsek Cikande Amankan Dua Pelaku Penipuan Modus Rekrutmen Calon Karyawan di PT. Eagle Nice Indonesia

Penaindonews.com, Cikande,- Polsek Cikande Polres Serang mengamankan dua pelaku penipuan berinisial AR (36) dan A (29) pada 8 Desember 2022 terkait kasus penipuan modus lowongan kerja. Kedua pelaku menipu korban dengan menawarkan pekerjaan di PT. Eagle Nice Indonesia – Cikande.

Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan,S.Pd.,S.I.K., mengatakan kasus ini dialami oleh korban berinisial JYN (29) yang mengaku menjadi korban penipuan tersebut.

“Kami mengamankan tersangka penipuan Inisial AR (36) dan A (29), dengan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka mengaku bisa membantu calon karyawan diterima bekerja di PT. Eagle Nice Indonesia dengan membayar sejumlah uang,” Ungkap Kompol Andhi Kurniawan, Jum’at (9/12/2022).

Menurut Kapolsek Cikande, korban diminta membayar sejumlah uang oleh AR (36) agar bisa diterima sebagai Karyawan PT. Eagle Nice Indonesia. Nilai uang yang diminta sebesar Rp. 13 Juta.

“Pelaku AR (36) meminta korban untuk membayar uang senilai Rp. 13 Juta dalam modusnya, setelah mendapatkan uang tersebut AR (36) menyerahkan uang tersebut kepada A (29). Dari aksinya, kedua pelaku mendapat uang dari korban sebesar Rp. 13 juta,” ujarnya

Setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku AR (36), sampi saat ini korban tidak pernah bekerja di PT. Eagle Nice Indonesia.

Untuk melancarkan aksinya kedua pelaku juga membuatkan korban surat panggilan kerja dan ID Card / Kartu Pegawai PT. Eagle Nice Indonesia yang ternyata palsu.

Peran dari kedua pelaku, AR (36) berperan mencari korban para pencari kerja dan menerima uang dari korban kemudian diserahkan kepada A (29), sementra A (29) berperan menyediakan surat panggilan Palsu dan Id Card/Kartu Pegawai Palsu.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek Cikande, polisi juga menyita barang bukti berupa Satu lembar kwitansi bukti pembayaran korban, Satu lembar surat panggilan Palsu dan Satu buah Kartu Pegawai palsu. Atas kasus tersebut, tersangka AR (36) dan A (29) disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.” tukasnya. (Niel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *