Penaindonees.com. Pringsewu. – marak nya pemberitaan Dugaan penyalahguna anggaran Dana Desa (DD) Desa Tanjung Dalam.” Rahmawati selaku Kepala Pekon saat di hubungi melalui sambungan telponnya menjelaskan ya saya Pernah di panggil Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan dari Dinas PMD Kabupaten Pringsewu karna maraknya pemberitaan. Jumat 23 Januari 2023
Lanjut Rahmawati saya juga kaget begitu serius kah sampai saya di priksa di Instansi Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan PMD juga memeriksa saya secara data administrasi sebagai tugas saya Kepala Pekon, saya juga sudah bolak balik untuk perbaikan, ya bagus juga yang tadinya kurang rapih jadi rapih artinya adalah sedikit-sedikit secara administrasi yang belum bagus akhirnya dengan adanya pemberitaan kemaren PMD juga gak mau kalau tidak ada kontrol terhadap kami.” Terangnya
Masih Rahmawati kami juga sudah minta bimbingan dari PMD, kalau dari Inspektorat belum lama kami di priksa secara keperluan kami sudah selesai dan instansi lain nya juga sudah melakukan penegur juga terhadap kami ya saya bicara apa adanya siap di priksa.” Tegasnya
Kadis PMD Kabupaten Pringsewu melalui Kabid PMD Bagian Pemberdayaan Kasmini menjelaskan,”kita memang sudah lakukan pemanggilan untuk Kepala Pekon Tanjung Dalam Rahmawati mengenai Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ).
Lanjud Kasmini BUMDES bisa di bilang berjalan dengan baik itu bilamana sesuai dengan tujuan dan sesuai dengan aturan Permendagri PP 11 2021 yang sebelum nya Permendagri Nomor 41 2015, artinya BUMDES bisa mempasilitasi para pelaku usaha Masyarakat dan dari Pekon kemudian bisa membuka lapangan pekerjaan hingga memberikan kesempatan kerja sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah ( PAD ).” Tegasnya
” Terkait BUMDES Tanjung Dalam kalau berdaskan data dan laporan dari Kecamatan bergerak di bidang peternakan ayam terkait dari kapan nya di alihkan ke peternakan ayam kami kurang paham karna harus rinci pemeriksaannya, karna dari 126 Desa di Kabupaten Pringsewu gak mungkin saya paham semua, garis besar nya laporan BUMDES itukan kemasyarakat bukan ke PMD jadi kami hanya memantau dan meminta rekapitulasi melalui Camat.”
Masih Kasmini terkait pemanggilan Kepala Pekon oleh Dinas PMD kemaren karena adanya pemberitaan Tentang BUMDES jadi kami ingin tau sejauh mana perkembangan nya, terkait langkah yang kami ambil karna kami punya mitra kerja yang namanya tenaga ahli Pendamping Desa yang berkedudukan di Kabupaten, kemudian Pendamping Desa di Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa yang langsung mendampingi Pekon
Tambah Kasmini kami sudah sampaikan kepada teman-teman untuk bisa melakukan pembinaan supaya ada perbaikan sesuai aturan yang berlaku, untuk berkas yang kurang memenuhi syarat itu ya berkas laporan karna semua dari awal, memang pada saat kami panggil Kepala Pekon ke PMD tidak membawa berkas secara lengkap termasuk berita acara ADART dan sebagai nya jadi kami perintahkan untuk melengkapi sesuai aturan kemudian kami sudah mintakan ke teman -teman TA untuk melengkapi toh kalau memang belum ada ya sesuai dengan kondisi BUMDES itu sendiri, jadi semuanya masih dalam proses pembinaan oleh teman-teman dilapangan.” Tutup nya. ( EDI WIJAYA )