Rekrutmen Panwascam Pesawaran Diduga Bawaslu Abaikan Aturan

Penaindonews.com. Pesawaran. Sebanyak Tiga Puluh Tiga ( 33 ) Anggota Panwaslu Kecamatan kabupaten Pesawaran dilantik untuk pelaksanaan pemilu tahun 2024, yang mana dilaksanakan di Aula Hotel Regensi Kabupaten Pringsewu pada Jum’at (28/10/2022) menjadi sorotan serius. Januari 2023


Pasalnya dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan syarat akan dugaan menyalahi aturan yang sudah di tetapkan dalam UU 7 – 2017 pada pasal 117 Huruf ” J ” yang mana menerangkan,” mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) / Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) pada saat mendaftar sebagai calon.


Berdasarkan penelusuran dan pantawan pewarta media ini dalam beberapa keanggota Panwaslu di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pesawaran terdapat dari berbagai latar belakang, baik selaku Kepala Sekolah Aliyah, Aparatur Desa, hingga selaku guru honor di Sekolahan Dasar

pewarta media ini melanjutkan penelusuran ke salah satu Ketua Panwascam berinisial ” I “. Iya saya selaku Kepala Sekolah dan selaku Panwascam, itu saya sudah buat surat ijin atasan karna di Bawaslu kemaren salah satu persyaratannya kalau bekerja di instansi manakan harus ada ijin atasan dan sudah kita lampirkan, karna kita dari yayasan jadi surat ijin itu yang mengeluarkan Yayasan kalau dari Sekolahan yang dari Dinas Pendidikan melalui korwilcam

Lanjut ” I ” kemudian kalau yang jadi masalah dan menjadi sorotan kawan-kawan Media terkait ada di tempat kerja lain, ada juga yang dari kaur, ada yang bagian penyuluhan jelas-jelas dia ada yang ASN nya, yang PNS dan yang P3K mengajukan cuti sementara ketika dia menjadi Panwascam, karna untuk di Ad Hock gak jadi masalah itu sepemahaman kita, karna beda ketika ada aturan dan turunan nya, ketika ada yang menafsirkan berbeda-beda ya namanya dinamika dalam berdemokrasi, pemahaman dalam Bawaslu bahwa sepanjang ada surat ijin atasan kalau yang AD HOC boleh.” Terang sumber

Masih penjelasan ” I ” artinya pola dia kerja tidak mengganggu karna sudah di izinkan atasan jadi ketika dia full bekerja 24 jam karna ada tahapan yang dia kerjakan di instansi atau tempat dia kerja tidak di pertanyaan lagi karna sudah persetujuan atasan, mengikhlaskan waktu dipake untuk kepentingan pemilu, Jadi di UU 07 2017 tidak spesifik menjelaskan bahwa harus mengundurkan diri atau cuti tapi intinya siap bekerja sepenuh waktu, ketika memang dalam tahapan dia bisa maksimal bekerja penuh waktu instansi yang mengizinkan berarti dia tidak ada pertanyaan lagi.” Imbuhnya


Tambah ” I ” disitu ada tahapan tanggapan masyarakat sebelum pelantikan, tapi waktu itu tanggapan dari masyarakat mungkin gak ada makanya kita di terima dan di Lantik, kalau memang menyalahi aturan mungkin Bawaslu ada langkah lain, tentukan ada kajian dari Bawaslu ketika ada tanggapan masyarakat dia bertentangan dengan aturan yang mana kan gitu.” Tutup nya

Rian Armando selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran menjelaskan terkait pembentukan dan pelantikan Panwascam memang ada pedoman yang di keluarkan Bawaslu RI yang mengatur tata cara pembentukan Bawaslu ditingkat Kecamatan dan itu sudah kita lalui karna sudah dua ( 2 ) bulan masuk tiga ( 3 ) bulan bekerja

Lanjud Rian karna dalam melakukan pembentukan kita Bawaslu Kabupaten Pesawaran tidak bisa keluar dari mekanisme dan pedoman dari Bawaslu RI tersebut dengan persyaratan yang tertuang dalam UU 7 2017 pasal 117 itu juga termaktub dalam pedoman hingga kita tidak bisa keluar dari aturan yang sudah di tetapkan.” Tegas nya

” Tapi terkait UU 7 2017 pasal 117 huruf J itu gak ada ketentuan yang mengikat secara langsung , karna seperti jabatan Politik penapsiran nya itu seperti apa, dan jabatan pemerintahan seperti apa dan seperti misal nya Apartur Desa itu termasuk jabatan Pemerintahan apa bukan, artinya harus ada penafsiran dengan aturan yang jelas apakah termasuk.”


Masih menurut Rian kalau Guru Honorer dan Aparatur Desa hingga Kepala Sekolah itu kita perlakukan sama seperti ASN harus ada izin atasan supaya atasan tau kalau yang bersangkutan sebagai Pengawas Pemilu dan harus membagi waktu supaya pekerjaan nya tidak terganggu, terkait maksimal tidaknya pekerjaan yang dobel itu jugakan tergantung kebijakan atasan di tempat kerjanya, tapi kalau di Bawaslu kami minta surat pernyataan bahwasannya dia bersedia bekerja dengan waktu dan kita melakukan evaluasi terus, tapi kalau ada kendala kehadiran, pekerjaan tidak maksimal dan terganggu di pekerjaan lain nya tentunya ada mekanisme evaluasi lagi dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pembinaan bahkan bisa SP1, SP2, SP3 bahkan bisa pemberhentian.” Tegas Rian
( EDI WIJAYA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *