LSM BMI laporkan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN Baros Ke Kejati Banten

Penaindonews.com, SERANG– Lembaga Swadaya Masyarakat Bintang Mmerah Indonesia (LSM BMI) Laporkan Pengaduan Dugaan Adanya Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN Kecamatan Baros, kabupaten serang – Banten pada, 30 Januari 2023 lalu ke kejaksaan tinggi Banten.

Menurut ketua LSM BMI, Didi Hariyadi, mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejati Banten adalah adanya dugaan keras proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN Kecamatan Baros jadi sarat KKN.

” Jadi begini kenapa saya sebut proyek Pembangunan USB SMKN Kecamatan Baros, diduga jadi sarat KKN.? kita bisa melihat dari segi pemasangan papan informasi proyek (PIP -red) menggunakan material bambu bukan kayu, ini pemborong dari segi yang kecil saja sudah korupsi apa lagi yang besar. Ucap Didi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu,(08/02/2023).

Sebelumnya juga, disampaikan Didi Hariyadi, terkait proyek Pembangunan SMKN Kecamatan Baros ini pernah menyampaikan surat dengan Nomor 025/KK-BMI/I/2023 pada tanggal 05 Januari 2023 mengenai Permohonan Klarifikasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Kec. Baros Anggaran Sebesar Rp. 3.387.927.000,00 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari dinas maupun pelaksana.

Dan lagi, kata dia, Diduga lemahnya pengawasan dari dinas maupun konsultan pengawas sehingga dalam proses pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan RAB, Gambar dan Spesifikasi, yang patut diduga dinas dan pemborong sudah bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Untuk itu Maka patut diduga dalam hal ini Sudah Masuk Kepada Pelanggaran Kejahatan Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 2-3 dan 4
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Pasal 4”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

Untuk itu kami LSM BMI meminta kepada Kejati Banten, untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kami secepatnya, apa bila terbukti adanya pelanggaran agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, tandasnya.

Untuk Diketahui Nama Pakerjaan Pembangunan Sekolah Baru (USB) SMKN Kecamatan Baros
Dengan Nomor Kontrak: 900/02.0003/KKJK/DINDIKBUD/2022
Waktu Pelaksanaan: 22 Juli 2022 S/D 18 Desember 2022
Nilai Kontrak: Rp. 3,387,927,000,-
(Tiga Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu)
Sumber Dana: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022
Yang dilaksanakan oleh Kontraktor: CV. MULIA ARINDA

Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), yang ada.


(Rofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *