Polres Serang Amankan Tersangka Anak Yang Menggauli Anak Dibawah Umur

Penaindonews.com, POLRES SERANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Serang pada hari minggu, tanggal 2 April 2023 berhasil mengamankan seorang tersangka anak terduga pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur.

“Tersangka anak EDT (14) diamankan setelah kami menerima laporan polisi dari keluarga korban pada tanggal 2 April 2023, kemudian dilakukan pemeriksaan dan cek tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik, Senin, 03 April 2023.

Kapolres Serang menyebutkan, Tersangka yang juga masih di bawah umur itu diamankan petugas di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang – Banten, Minggu 2 April 2023 dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Kasus tersebut murni melibatkan anak. Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur,” ujar AKBP Yudha Satria.

Ia mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari korban, dan dikuatkan dengan hasil visum bahwa yang bersangkutan menjadi korban pelecehan seksual.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 di rumah korban, yang kemudian diketahui oleh kakak korban CGG.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang menjadi korban yaitu KA, perempuan berusia 15 tahun,” tutupnya. (Red-Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *