Adanya Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Di DPUPR Banten, LSM PKPB Banten Sampaikan Lapdu Ke Kejati

Penaindonews.com, SERANG – Jum’at (28/04/2023), lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Pemantau Kinerja pemerintah Banten (PKPB) telah memberikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten , terkait pembangunan jalan Malanggah-Catang Kabupaten Serang oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten, UPTD Pengelolaan Jalan Dan Jembatan. seperti yang di sampaikan oleh Ketua Umum LSM PKPB, Sajam, diruang kerjanya.

Sajam mengungkapkan, dari analisa dan hasil investigasi, di lapangan pihaknya menemukan bahwa saat dalam pengerjaan jalan Malanggah-Catang tersebut diduga adanya penyalahgunaan anggaran dan terkesan terburu-buru sehingga asal jadi, Seperti pengerasan yang tidak merata (Adriget), tampak tembok penahan tanah ( TPT) sudah pecah-pecah dari sisi kiri dan sisi kanan di beberapa bagian yang kuat dugaan dalam pengerjaan nya tidak gali. ” ungkapnya.

Masih Sajam, “Akhirnya, baru memasuki beberapa bulan jalan tersebut sudah pecah-pecah, padahal pembangunan jalan Malanggah-Catang tersebut Belum di resmikan. Dana Untuk pembangunan jalan malanggah- catang menggunakan dana dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2022,” tegasnya.

Selanjutnya Sajam meminta kepada Kejati Banten agar segera menindaklanjuti laporan pengaduannya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, pada pengerjaan Jalan Malanggah-Catang tersebut.

berdasarkan PP no 71 tahun 2000 yang menerangkan bahwa setiap orang organsiasi atau lembaga swadaya masyarakat, berhak mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.

“Kami dari LSM PKPB sebagai lembaga kontrol sosial yang peduli terhadap infrastruktur di Provinsi Banten memberikan laporan pengaduan kepada kejaksaan tinggi Banten untuk segera di tindaklanjuti sebagai mestinya,” jelas Ketua Umum LSM PKPB.

Sajam menambahkan, dengan adanya laporan pengaduan seperti ini dirinya juga berharap kepada masyarakat khususnya warga Banten agar tergugah dan memiliki rasa kepedulian untuk ikut serta memantau setiap proyek pekerjaan yang di lakukan oleh pemerintah terutama diwilayahnya, baik yang dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga sampai Pusat.

“Karena anggaran pembangunan tersebut bersumber dari masyarakat ( pajak) untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Mulai dari Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan dan lainnya,” imbuh Sajam.

Lebih lanjut, Ketua Umum LSM PKPB juga menerima surat Pemberitahuan dari lembaga Kejaksaan Tinggi Banten. No. R-/M.6.3/Dek.3/04/2023, laporan pengaduan tersebut juga di teruskan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Provinsi Banten.

“Semoga para penegak hukum yang ada di wilayah hukum Pemerintah Provinsi Banten agar segera menindaklanjutinya secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi agar segera di tindaklanjuti oleh penegak hukum yang ada di pemerintah provinsi Banten agar pemerintah provinsi Banten lebih sejahtera,” tandasnya.

(Red/Sahrudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *