Satresnarkoba Polresta Serang Kota Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Penaindonews.com, Serang – Sabtu (13/05) sekitar pukul 21.15 Wib, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku sekaligus pengedar Narkotika golongan satu jenis Sabu.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis Sabu. “Betul Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan pelaku sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis Sabu,” ucap Hengky.

Iptu Deddy Rahmadi menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. “Satresnarkoba Polresta Serang Kota pada Sabtu (13/05) sekira jam 21.15 WIB tepatnya didalam rumah di Perumahan Taman Banten Lestari telah diamankan seorang pria berinisial AH,” ucap Deddy.

“Pada saat di amankan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu, satu pack plastik klip besar, tiga pack plastik klip kecil, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah double tipe hijau, satu buah lakban putih, dua buah sendok sedotan, satu pack sedotan besar, dua buah hp android Warna putih dan hijau,” jelas Deddy.

“Milik AA ditemukan didalam tas warna biru didalam dapur rumah pelaku setelah dilakukan introgasi, menurut keterangan pelaku bahwa benar barang bukti berupa 36 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari BY (DPO) didaerah Kopo Maja, yang awalnya pelaku menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu didaerah Kopo Maja tersebut  mendapatkan sabu sebanyak satu bungkus plastic klip dengan berat 100 gram pada Senin (08/05) sekira pukul 02.00 wib,” terang Deddy.

Deddy mengatakan menurut keterangan pelaku ada beberapa bungkus narkotika jenis sabu yang sudah di buat menjadi paketan yang sudah diedarkan. “Menurut pelaku ada beberapa bungkus narkotika jenis sabu yang sudah di buat menjadi paketan yang sudah ditebar/ditempel didaerah terminal pakupatan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang oleh pelaku, setelah itu dilakukan pengembangan mencari narkotika jenis shabu yang sudah ditebar/ditempel tersebut, dan ditemukan kembali barang bukti berupa lima bungkus plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis Shabu, dan pelaku mengatakan bahwa  maksud dan tujuan memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk di jual kembali,” kata Deddy.

“Pelaku menjelaskan bahwa kurang lebih sudah satu bulan bekerja sebagai kurir narkotika jenis sabu atas perintah dari BY (DPO) dan keuntungan pelaku dapat dari bekerja menjual sabu milik BY tersebut adalah mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 1.000.000 per 10 gram narkotika jenis sabu, dan akan dibayar setelah sabu tersebut habis terjual, kemudian tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Deddy.

Terakhir Hengky mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Hengky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *