Penaindonews.com, SERANG,- Depan Mapolsek Ciruas Polres Serang Polda Banten sering didapati Pengguna jalan melawan arus, padahal perilaku tersebut sangat membahayakan keselamatan.
Bukan hanya membahayakan diri sendiri, perilaku melawan arus juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Beberapa upaya sudah dilakukan Unit Lantas Polsek Ciruas seperti dengan Himbauan dan Pemasangan Banner Peringatan.
Panit Lantas Polsek Ciruas Ipda Hairus Saleh, S.H mengatakan, salah satu penyebab timbulnya kemacetan dan Laka Lantas dikarenakan kurangnya kesadaran Pengguna jalan dalam mentaati peraturan lalulintas.
Demi terciptanya Kamseltibcarlantas dan keselamatan bersama, Tim Lantas Polsek Ciruas melakukan Penindakan dengan Tilang Manual bagi Pengendara R2 yang melawan arus di Area Mapolsek dan Pasar Ciruas. Rabu, (31/05/2023) pukul 09.00 Wib.
“Pelanggaran lalu lintas melawan arus dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) Jo Pasal 106 ( 4 ) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan”, pungkas Hairus.
Selaku Kapolsek Ciruas, Kompol Suhara, menjelaskan bahwa pihaknya selalu berupaya agar keamanan, keselamatan dan kelancaran Lalulintas di daerah hukumnya tetap terjaga.
“Kepolisian tak bosan-bosan mengimbau kepada warga untuk tetap berhati-hati dalam berkendara”.
“Patuhi selalu aturan berlalu lintas dan rambu-rambu di jalan. Utamakan keselamatan dalam berkendara”, pungkas Kompol Suhara.
Dalam kegiatan tersebut, Unit Lantas Polsek Ciruas berhasil menindak 8 Pelanggar Pengendara Sepeda Motor yang melawan arus. ( Ciruas/Red )