Ketum LSM PKPB Nilai Kinerja Kejati Banten Lamban Dalam Menanggapi Surat Laporan

Penaindonews.com, Kabupaten Serang, – Ketua umum (Ketum) lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB) , menilai kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang diduga lamban dalam menanggapi surat laporan pengaduan LSM PKPB, Keluhan tersebut disampaikan Ketum LSM PKPB kepada media penaindonews.com, pada Kamis 01/06/2023, di ruang kerjanya.

Dikatakan Oleh Sajam selaku ketum LSM PKPB , bahwa dirinya merasa kecewa atas tanggapan dan balasan yang tidak kunjung diterima nya atas berkas laporan pengaduan yang telah diserahkan kepada pihak Kejati Banten dan diterima pada tanggal 27/03/2023, namun hingga kini belum ada balasan dan tindak lanjut.

” Kami masih menunggumu tanggapan dan respon dari pihak Kejati Banten terutama kepala kejaksaan tinggi banten, dalam menanggapi surat laporan kami terkait konfirmasi, yang telah di terima pihak Kejati Banten pada tanggal 27/03/2023, kami sangat menyayangkan dalam hal ini Kejati Banten terkesan lamban dalam merespon dan menanggapi surat kami yang sudah jelas tujuannya.” ungkap Sajam.

Lebih lanjut Ketum LSM PKPB menjelaskan bahwa surat konfirmasi yang di layangkan pihaknya kepada Kejati Banten berisikan beberapa hal yang perlu penjelasan dari pihak Kejati Banten.

KOMFIRMASI Terhadap Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Terkait Laporan Pengaduan. (LAPDU LSM. Nomor 001/DPP/LSM-PKPB/PRON-BTN/LAPDU/KEJAKSAAN-TGGI-BTN/03/2023. Pada Tanggal 03-Maret-2023. Laporan Pengaduan (lapdu) dan disertakan Satu Buah Plesdis.

Telah diterima. Pada Tanggal 27 Maret 2023. (Tanda Terima)

Dengan ini Menyampaikan Hal Sebagai Berikut.

1. Berdasarkan Pemberitahuan. Kejaksaan Tinggi Banten. Nomor R-284/M.6.3/Dek.3/042023. Tanggal 04 April 2023. Laporan Pengaduan Tersebut Kami Teruskan Ke Aparat Pengawas internal Pemerintah (APIP)/Inspektorat Provinsi Banten.

2. Terkait Laporan Pengaduan Tersebut diatas. Untuk penanganannya. Kasus diduga korupsi. Pembangunan Jalan Malanggah-catang. Sudah Sampai dimana prosesnya.

3. Dan sepengetahuan dari kami. Bahwa tugas penanganan dan penyidikan, dan penindakan. Kasus Diduga korupsi. itu wewenang dan tugas dari kejaksaan, sebagai penyidik dari negara. 4. Kenapa dialihkan. ke Inspektorat Provinsi Banten.

Terakhir Ketum LSM PKPB, meminta agar pihak Kejati Banten dapat merespon atas surat yang telah disampaikan pihaknya.

” Kami meminta kepada Kejati Banten agar dapat merespon dan menanggapi secepatnya apa yang menjadi permintaan kami.” tutup Sajam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *