Rekontruksi Jalan Desa Ranjeng (Komplek BCP I) Di Soal Warga dan Mendapat Sorotan Ketua LSM Penjara

Penaindonews.com, Kabupaten serang, – Pemerintah kabupaten serang dinas pekerjaan umum dan penataan ruang bidang bina marga melaksanakan Rekontruksi Jalan Desa Ranjeng (Komplek BCP I) , Pekerjaan tersebut di soal warga, Hal ini di ketahui saat adanya kunjungan kerja awak media dilokasi proyek. Rabu (03/08/2023).

Pasalnya hasil pantauan di lokasi pekerjaan tersebut, bangunan yang baru saja di bangun terlihat sudah pecah dan retak di beberapa titik , terdapat bagian pekerjaan yang belum di selesaikan sehingga menambah keresahan warga karena mengakibatkan debu dan ketidaknyamanan, anggaran pembangunan ini senilai Rp. 360.000.000, namun terlihat papan informasi proyek hanya cukup di tempelkan pada sebatang pohon dan tidak ada keterangan terkait konsultan pengawasnya.

Saat di minta keterangan salah seorang warga “HR” , mengeluhkan bangunan yang baru saja di bangun namun sudah retak – retak bahkan ada bagian yang belum di selesaikan sehingga mengakibatkan debu dan ketidaknyamanan.

lokasi yang mengakibatkan debu dan ketidaknyamanan warga

” Ini saya bingung kang (Kepada media-red) kok bangunan baru sudah banyak retak-retak begini, dengan adanya pembangunan ini bahkan ada yang terlihat belum di selesaikan, mengakibatkan debu dan ketidaknyamanan. ” ungkapnya.

Terpisah, Rahmat Suteja , selaku ketua LSM Penjara Banten, angkat bicara, dirinya meminta agar pengerjaan proyek Rekontruksi Jalan Desa Ranjeng (Komplek BCP I) , dinas harus mengkaji ulang, karena kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi.

” Saya kira pemerintah harus lebih jeli dalam pengawasan proyek Rekontruksi Jalan Desa Ranjeng (Komplek BCP I), terutama dinas PUPR kabupaten serang harus mengkaji ulang, karena kuat dugaan pekerjaan ini menabrak aturan, jangan sampai anggaran negara tidak tepat sasaran dan menguntungkan oknum. ” ucap Rahmat Suteja.

Beberapa titik di lokasi proyek terpantau retak-retak.

Sebagai informasi, pelaksanaan paket pekerjaan kontruksi
Paket Pekerjaan : Rekontruksi Jalan Desa Ranjeng (Komplek BCP I).
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Ciruas.
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang.
Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan (Tahun Tunggal).
Sumber Dana : DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang, Tahun Anggaran2023.
Nilai Total Pekerjaan : Rp. 360.000.000,00 termasuk PPN.
Mulai Pelaksanaan : 25-Mei-2023 s/d 22-Agustus-2023.
Masa Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender.
Masa Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender.

Namun Dalam pengerjaan proyek tersebut diduga ada kesalahan dan di soal warga, untuk keterangan lebih lanjut, awak media akan menggali informasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

(Dn/bie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *