Proyek Pembangunan Saluran Pembuangan Air limbah (spal ) U-ditch di Desa walikukun di Duga Tidak Sesuai Aturan

Penaindonews.com, Serang , Sabtu (19/08/2023), – Proyek pembangunan saluran air limbah ( spal) jenis U-ditch di RT 02/04 desa walikukun kecamatan Carenang di duga tidak memasang PIP Seperti proyek tak bertuan dan terpantau pemasangannya seperti asal pasang.

Hal ini berdasarkan pantauan Awak media di lokasi proyek pembangunan saluran air limbah ( spal ) tersebut tidak terpasang nya papan informasi proyek seperti lazim nya proyek , padahal proyek itu sudah berjalan kurang lebih 10 hari , seharusnya proyek sudah berjalan papan informasi proyek ( pip) wajib di pasang , tentu hal ini sudah menyalahi aturan perundangan undangan keterbukaan informasi publik ( KIP ).

.Bahwa setiap pembangunan yang menggunakan dana pemerintah harus taat pada aturan perundang undangan yang berlaku terutama UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP), serta surat edaran menteri pekerjaan umum no 4/SE/M/2014 tentang standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan informasi publik kementerian pekerjaan umum.

Informasi dari warga setempat , bahwa proyek pembangunan saluran air limbah ( spal ) berjalan 10 hari,

” Oh ya kang ( kepada media-red) ini RT 02/ 04 masalah proyek mah tidak tahu dari mana asalnya, coba saja kang tanya pak lurah , dan pekerjaan ini sudah berjalan kurang lebih 10 hari, ucapnya singkat.

Di hubungi melalui telepon seluler Mahmud sebagai staf desa saat dikonfirmasi mengatakan saya lagi di serang Coba tanya pak lurah untuk juklak juknis nya kurang paham.

” Hampura kang saya di serang dulu belum bisa ketemu untuk lebih jelasnya Coba kerumahnya pak lurah saja tanya saja terkait juklak juknis saya kurang paham, maap ya, ucapnya seraya menutup telponnya.

Sementara itu di tempat terpisah mantan kades walikukun Asep R. Suami lurah walikukun Firda , Mengatakan terkait proyek sudah tidak mengurusi anggaran tersebut , karena sudah di serahkan semuanya ke staf desa.

” Soal Proyek pembangunan spal itu adalah Anggaran dana desa , ada pengajuan warga, sehingga di realisasikan, terkait PIP Coba saya bel dulu yang di lokasi nya”. ucap nya.

Asep menambah ” oh ya kang sudah ada kata nya tapi belum di pasang saja , tenang saja wih entar juga di pasang kemungkinan belum sempat memasang nya. Dalihnya.

Namun saat di pertanyakan terkait pemasangan yang bergelombang dan beda tinggi U-ditch dengan faving block, dirinya kebingungan ,

” Ya tah kang entar saya bel lagi, dari keterangan pak ali, mungkin kurang ngegalinya untuk pemasangan u ditch , untuk lebar jalan air 30 centi meter panjang U-ditch, dan tebal U-ditch 7 centi meter dan tinggi 40 centi meter kalau nggak salah ,pengen nya mah rata ya . imbuhnya.

Tampak juga proyek U-Ditch tersebut tidak menggunakan pasir urug guna lantai dasar sehingga pemasangan udit dapat rata, Untuk mencari informasi lebih lanjut Awak media pun akan mendatangi dinas DPMD dan kecamatan Carenang.

(Aris dan tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *