Ijin HGU di Duga cacat Hukum PT. SIP Kembalikan tanah hak Ulayat 3500 Ha ke Marga Sway Umpu Turunan Buai Mencurung

Penaindonews.com, Mesuji, — Rapat Musyawarah masyarakat Marga Sway Umpu turunan Buwai Mencurung  berlangsung di Aula Balai Musyawarah Adat di MEGOW PAK Tulang Bawang
(27/9/2023)

Rapat ini di pimpin langsung oleh Bapak H.JOHANNIS DAMIRI, S.E., M.Sc.,Ph.D selaku Kuasa Hukum Marga Sway Umpu keturunan Buwai Mencurung pemilik tanah hak Ulayat 3500 Hektar. Musyawarah ini di hadiri oleh masing-masing Ketua pengurus dari Empat Marga antara lain yaitu Marga Tegamoan, Marga Buai Bulan,  Marga Sway Umpu dan Marga Aji dan di hadiri oleh seluruh masyarakat Adat dari masing-masing kebuaian.

Menurut pak H.JOHANNIS DAMIRI dan maing-masing Ketua dari Empat Marga Adat bahwa tanah 3500 Hektar yang di maksud adalah benar-benar pemilik ahli Waris tanah hak Ulayat dari Marga Sway Umpu turunan buai Mencurung yang terletak di Desa Talang Batu Kabupaten Mesuji.

Hal ini dibuktikan dengan hasil musyawarah di Polres Mesuji, bahwa pemilik tanah hak Ulayat 3500 Hektar Turunan Buai Mencurung Marga Sway Umpu, mempertanyakan Warkah terjadinya asal usul PT. Sumber Indah Perkasa (PT.SIP) mendapat kan izin HGU (Hak Guna Usaha), sehingga HGU tersebut digunakan untuk menguasai lahan 3500 Hektar, tanpat seizin pemilik, dan HGU tersebut sebagai bahan acuan dan menakut- nakuti kami selaku pemilik lahan. Maka dari itu kami mempertanyakan Warkah kepemilikan HGU dimaksut, ternyata pertanyaan tersebut telah terjawab oleh Polres Mesuji melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji tertanggal 18 September 2023, bahwa Warkah  PT.SIP TIDAK ADA. ternyata Warkah untuk mendapatkan izin HGU nya ternyata TIDAK ADA WARKAH.

Melalui jawaban tersebut warga masyarakat pemilik tanah hak Ulayat 3500 Ha, dalam hal ini keturunan Buai Mencurung Marga Sway Umpu menyimpulkan bahwa HGU yang di miliki oleh PT.SIP tersebut adalah di duga Cacat Hukum dan telah merampas tanah hak Ulayat milik Marga Sway Umpu Turunan Buai Mencurung.

Oleh karena itu masyarakat pemilik tanah hak Ulayat 3500 Hektar Turunan Buai Mencurung Marga Sway Umpu melalui kuasa Hukum, kami berharap dengan sangat agar pemerintah aparat penegak hukum agar bisa mengembalikan tanah kami karena sudah lebih dari 35 tahun tanah kami di kuasai PT.SIP tanpa se izin kami selaku pemilik. tutup nya.

(As/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *