Penaindonews.com, Lebak,- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak.
Dua Pelaku MF (20) dan AL (19) berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang Beralamat di Kp. Cilukut, Desa Parung Kujang, Kec. Cileles, Kab. Lebak pada Senin (27/11/2023) pukul 23.00 wib.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, MH mengatakan,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip, Sabtu (2/12/2023)
“Dua Pelaku MF (20) warga Kecamatan Bojongmanik dan AL (19) warga Kecamatan Cimarga berhasil diamankan,” terangnya.
“Dari kedua Pelaku MF (20) dan AL (19), kami berhasil mengamankan barang bukti 80 (delapan puluh) butir obat jenis Tramadol HCI, 92 (Sembilan puluh dua) butir obat warna kunig dengan logo MF jenis Hexymer, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A58 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX tipe Hot 9 Play warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang warna hijau,” Ungkap Ngapip
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua Pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah ,” tegasnya.