Informasi Walantaka Jadi Lokasi Tempat Pembuangan Sampah, DLH Kota Serang Bersama Camat Walantaka Lakukan Monitoring

Penaindonews.com, Kota serang, – Beredarnya informasi bahwa di wilayah kecamatan Walantaka menjadi tempat pembuangan sampah dari kabupaten serang (Sampah pasar Kecamatan Ciruas), Kepala Bidang Pengendalian Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Serang Ilham Amrullah, bersama tim dan di dampingi camat Walantaka Muslim Sholeh, melakukan pemantauan dan monitoring ke lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan sampah dari kabupaten serang khususnya sampah pasar kecamatan Ciruas tersebut.

Kegiatan monitoring dan verifikasi, di laksanakan pada Rabu 07/02/2024 di kampung pabuaran kelurahan pabuaran kecamatan Walantaka kota serang, kedatangan dinas LH kota serang bersama camat Walantaka di dampingi juga oleh kepala kelurahan Pabuaran dan Pasuluhan, serta di sambut oleh Syarifuddin selaku pemilik lokasi tempat pembuangan sampah.

Berdasarkan keterangan dari Syarifuddin selaku pemilik lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan sampah tersebut, dirinya mengaku bahwa awalnya berniat membuat pupuk kompos dan di informasikan oleh keponakannya bahwa banyak bahan sampah di pasar Ciruas, tinggal mengambil saja, atas anjuran tersebut Syarifuddin akhirnya mengambil sampah tersebut.

” Saya awalnya bincang-bincang sama ponakan saya, bahwa saya punya lahan kosong bekas kolam, yang rencananya mau buat pupuk organik dari kompos atau pembusukan sampah dan kotoran hewan, secara kebetulan ponakan saya mengatakan bahwa di pasar Ciruas banyak sampah bekas sayuran tinggal ambil saja, akhirnya saya bilang ya sudah bawa sini aja, akan saya jadikan kompos dengan batas lokasi yang ada , kalau sudah penuh ya sudah cukup, saya perkirakan 20 mobil sudah cukup, untuk menghilangkan bau dan aroma sampah, begitu sampah datang saya timbun dengan tanah . ” ungkap Syarifuddin kepada media penaindonews.com.

Di tambahkan Syarifuddin bahwa dirinya tidak mendapatkan bayaran terkait penerimaan sampah tersebut,  dan sebelum nya tidak ada komunikasi dengan pihak dinas, pihak kecamatan Ciruas atau pihak pasar, menurut nya hanya bicara kepada keponakan nya untuk meminta sampah, yang tujuan utamanya untuk pembuatan kompos dengan memanfaatkan lahan bekas kolam.” imbuhnya.

Kepala Bidang Pengendalian Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Serang Ilham Amrullah, yang di dampingi para kasi, menjelaskan bahwa, kedatangan dirinya bersama tim guna menindaklanjuti informasi bahwa di wilayah kecamatan Walantaka ada tempat pembuangan sampah dari kabupaten khususnya sampah yang berasal dari pasar Ciruas, sehingga sudah menjadi tanggung jawabnya untuk mempertanyakan dan memverifikasi kebenaran nya.

” Kami dari Dinas lingkungan hidup kota serang menindaklanjuti atas informasi bahwa di wilayah kecamatan Walantaka ada tempat pembuangan sampah dari kabupaten serang, sampah dari pasar Ciruas, berdasarkan informasi tersebut kami datang untuk melakukan verifikasi dan mengakomodir informasi terutama kepada pemilik lahan dan pemerintah kecamatan walantaka, terkait kebenaran informasi dan dasarnya apa, yang jelas kami dalam kesempatan ini telah memberikan wawasan dan penjelasan kepada pak Syarifuddin selaku pemilik lahan, dan kami juga berharap agar aktivitas ini di hentikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. ” ungkap Ilham Amrullah.

Lebih lanjut Ilham Amrullah, akan memberikan surat kepada pihak DLH kabupaten serang terkait hal ini, setelah melakukan verifikasi dan mengkaji atas temuan di lapangan tersebut berdasarkan keterangan dari pemilik lahan. ” ucap Ilham Amrullah.

Sementara Camat Walantaka Muslim Sholeh, yang di dampingi oleh Kepala kelurahan pabuaran Maryani dan kepala kelurahan Pasuluhan Junaedi, memaparkan, bahwa dirinya mendapat informasi adanya aktivitas pembuangan sampah di wilayah kecamatan Walantaka dari dinas LH kota serang, untuk itu camat Walantaka bersama kepala kelurahan yang lokasinya berdekatan dengan  tempat pembuangan sampah hadir dan melakukan pemantauan langsung.

Camat Walantaka Muslim Sholeh, berharap agar pemilik lahan tidak meneruskan aktivitas ini, sebelum adanya keterangan jelas terutama kaitannya dengan perizinan, mengingat sampah sangat berpengaruh pada lingkungan, terutama hal yang berkaitan dengan dampak dan polusi yang di sebabkan tumpukan sampah tersebut, sehingga dapat menimalusir kesalahpahaman dan gangguan pada masyarakat. ” tegas muslim Sholeh.

Dalam kesempatan tersebut, Syarifuddin selaku pemilik lahan, dapat mengerti atas pemaparan yang di sampaikan oleh dinas LH maupun camat Walantaka dan kepala kelurahan, sehingga dirinya tidak meneruskan lagi terkait penerimaan sampah, karena tempat juga dinilainya sudah cukup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *