PJ Walikota Serang Yedi Rahmat, Terjun Langsung Dalam Pembongkaran THM di Kalodran

Penaindonews.com, Kota serang,  – PJ. walikota serang Yedi Rahmat bersama sejumlah pejabat kota serang, turun langsung dalam kegiatan pembongkaran bangunan liar yang diduga tempat hiburan malam (THM) di dugaan usaha tersebut tidak mengantongi izin operasional. Selasa 20/02/2023.

Kegiatan Pembongkaran THM yang berada di jalan raya serang – Jakarta kelurahan Kalodran kecamatan walantaka kota serang, melibatkan TNI, Polri, serta Satpol PP kota serang bersama unsur terkait, para tokoh ulama dan tokoh masyarakat kota serang dan lingkungan setempat, selain itu nampak hadir di lokasi camat Walantaka Muslim Sholeh Bersama Sekmat walantaka Roni Rohimat , Kasi PKM kecamatan Walantaka Aris Arizal, Kapolsek Walantaka AKP Juwandi, bersama anggota dan personil TNI dari Koramil 06.

Pembongkaran tempat hiburan malam tersebut diantaranya Cape Beta, Cape Diamor namun untuk cape Ratu Humbang belum di lakukan pembongkaran karena di duga tempat tersebut adalah aset pemerintah kota serang, sehingga PJ Walikota Serang akan terlebih dahulu mempertanyakan apa kaitannya sehingga aset pemerintah tersebut dapat beralih fungsi, PJ walikota serang akan menelaah hal tersebut lebih lanjut serta bila ada indikasi pelanggaran, dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dan Tipikor.

Apel persiapan kegiatan penertiban dan pembongkaran THM

Di lokasi PJ. walikota serang, Yedi Rahmat, menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan liar yang diduga tempat hiburan malam tersebut, adalah bentuk keseriusan pemerintah kota serang dalam menyikapi informasi masyarakat terkait pemberantasan tempat hiburan malam yang diduga sebagai tempat maksiat serta tempat beredarnya miras dan narkoba, selain itu usaha tersebut tidak mengantongi izin operasional.

” Kami melakukan pembongkaran bangunan liar ini adalah bentuk keseriusan pemerintah kota serang dalam menindaklanjuti laporan  masyarakat terkait tempat hiburan malam yang mana di tempat hiburan malam ini sering terjadi keributan, tempat maksiat dan tempat beredarnya narkoba dan miras, Dan usaha tempat hiburan malam ini tidak berizin, atau tidak memiliki izin operasional dari pemerintah kota serang, sebelumnya kami telah memberikan peringatan dengan cara menyegel, dan saat ini pembongkaran. ” ungkap Yedi Rahmat.

Masih PJ Walikota Serang, menjelaskan bahwa untuk bangun Cape Ratu Humbang, akan melihat terlebih dahulu terkait riwayat bangunan, karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa bangunan tersebut merupakan aset pemerintah kota serang, untuk itu dirinya menugaskan kepada kepala kelurahan, camat walantaka dan dinas terkait agar dapat segera mencari data, bila mana terdapat pelanggaran dirinya akan melaporkan ke pihak Tipikor.

Sementara Camat Walantaka Muslim Sholeh, menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan walantaka akan selalu siap mendukung setiap kebijakan pemerintah kota serang, terlebih THM ini tidak memiliki izin dan diduga mengganggu masyarakat sekitar.

Pembongkaran THM di Kalodran

” Kami selaku pemerintah kecamatan walantaka berserta unsur muspika, selalu mendukung setiap kebijakan pemerintah kota serang, pembongkaran bangunan liar yang diduga sebagai tempat hiburan malam ini, jelas tidak memiliki izin usaha atau izin operasional, di tambah adanya laporan dari masyarakat bahwa keberadaan THM tersebut sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu, karena sering kali terjadi keributan, dan kuat dugaan tempat tersebut sebagai tempat maksiat serta terjadi peredaran narkoba dan miras, sudah sepatutnya Pemerintah Kota serang melakukan penertiban dan pembongkaran. ” ungkap Muslim Sholeh.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif, serta mendapatkan antusias dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *