Penaindonews.com, Polres Serang – Tim Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang, Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial BA (28) yang terjadi di Jalan Kp. Cipandan Desa Cisait Kec. Kragilan Kab Serang. Jum’at (01/03/2024).
Pelaku inisial BA tersebut melancarkan aksinya bersama dengan rekannya yang berinisial (MY) DPO pemuda tersebut merupakan warga Kp. Campang tiga Ds. Campang Tiga Kec. Cempaka Kab. Oku Timur Prov. Sumatra Selatan, dengan kronologis pada hari jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib pelaku berboncengan dengan rekannya yang sekarang berstatus DPO dengan cara awalnya pelaku melihat korban 2 orang perempuan sedang menggunakan sepeda motor berboncengan lalu pelaku memepet korban dan berteriak suruh berhenti namun tidak dihiraukan oleh korban dan korban sempat kehilangan keseimbangan, lalu pelaku tersebut mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 milik korban yang berada di dashbor motor sebelah kiri, setelah berhasil mengambil HP tersebut pelaku melarikan diri, lalu dikejar oleh korban dan berteriak maling kepada pelaku namun tidak terkejar oleh korban, lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kragilan.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Kragilan KOMPOL Firman Hamid, S.H., M.H.* membenarkan kejadian tersebut, lalu team unit Reskrim Polsek Kragilan yang sedang melakukan Patroli Kring Serse di wilkum kragilan mendengar teriakan MALING MALING TOLOONG TOLONG langsung menghapiri sumber suara tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku curas tersebut dan melihat pelaku menodongkan sebilah sajam berjenis pisau kepada warga yang menghadang nya, dan tidak lama anggota unit reskrim polsek kragilan langsung mendekat dan menangkap dan mengamankan pelaku curas tersebut, ungkap Kapolsek Kragilan.
Sekarang pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Oppo A16 warna biru berhasil diamankan di polsek kragilan dan sedang dilakukan pemeriksaan dan mengembangan dan tentunya akan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sekarang masih DPO berinisial (MY). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Ucap Kompol Firman Hamid.
“Kapolsek Berpesan kepada warga khususnya warga kragilan agar lebih berhati-hati saat berkendara, hindari jalan-jalan yang sepi. Tutup Kapolsek Kragilan. (KOMPOL Firman Hamid., S.H., M.H.)
(Humas Polsek Kragilan)