Penaindonews.com, Cilegon, – Rabu 7 Agustus 2024 – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon melaksanakan peninjauan lapangan dan sidang pemeriksaan tanah terkait permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. Baria Bulk Terminal. Peninjauan ini berlangsung di lokasi lahan seluas 8.621 m² yang terletak di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Permohonan perpanjangan HGB ini diajukan oleh Kwa Henny, Direktur PT. Baria Bulk Terminal. Kegiatan tersebut dilakukan BPN Kota Cilegon dan diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Joko Suhendro, SH., MH, serta Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Devi Suzanna, S.H. serta petugas konstatasi. Mereka melakukan verifikasi keabsahan formil dokumen-dokumen yang disertakan dalam permohonan.
Selama peninjauan lapangan, petugas konstatasi memastikan bahwa patok-patok batas tanah telah terpasang dengan benar, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Verifikasi fisik ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik batas wilayah yang dapat mempengaruhi proses perpanjangan HGB.
Lebih lanjut, petugas juga memastikan tidak ada sengketa atau konflik hukum yang menyangkut lahan tersebut. Langkah ini sangat krusial untuk menjamin bahwa proses perpanjangan HGB dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kehadiran tim BPN di lapangan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemegang hak atas tanah, khususnya dalam proses perpanjangan HGB untuk badan hukum.
Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menegaskan bahwa semua prosedur dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pemegang hak, terutama PT. Baria Bulk Terminal.
(Red/BPN kota Cilegon)