BPD dan Pemdes Bolang Gelar Musdes Untuk Tentukan RKPDes Tahun 2025

Penaindonews.com, Bolang, Kabupaten serang, – BPD dan Pemerintah desa (Pemdes) Bolang kecamatan Lebakwangi kabupaten serang, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa Bolang (RKPDES) Tahun 2025, kegiatan berlangsung di Aula kantor desa Bolang. Rabu 25/09/2024.

Kegiatan ini di hadiri oleh Sekmat Lebakwangi H.M.Yusron, Kasi trantib kecamatan lebakwangi Rasmadi, PJS desa bolang H.saman, bersama para kasi dan stap desa, Babinsa widodo, BPD, pendamping lokal desa Muspik dan pendamping desa A.Halim , tokoh masyarakat dan tokoh agama, para kader, ketua RT dan RW serta perwakilan dari kelompok masyarakat dan pemuda.

Di sampaikan Sekretaris BPD desa bolang Haetami, bahwa Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum resmi yang diadakan di tingkat desa untuk membahas dan memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, Musdes merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa, Haetami berharap dalam musyawarah ini dapat menghasilkan keputusan yang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat desa Bolang baik terkait pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.” Ungkap Haetami dalam sambutannya.

Selanjutnya PJ desa bolang, H.saman, menuturkan, apresiasi kepada BPD dan Masyarakat terutama para ketua RT dan RW yang telah hadir dalam musdes penetapan RKPDES tahun 2025, dirinya juga mengapresiasi atas kehadiran tim monitoring kecamatan lebakwangi, selanjutnya H. Saman berharap setiap keputusan yang di sepakati dari hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat penetapan  RKPdes tahun 2025, agar dapat di dukung oleh segenap masyarakat desa bolang.” Tutur H. Saman dalam sambutannya.

Masih dalam kegiatan Musdes, Sekmat lebakwangi, H.M. Yusron. Memberikan apresiasi  atas terselenggaranya Musdes untuk menetapkan RKPdes Tahun 2025 desa bolang, sekmat juga berharap, melalui forum Musdes para peserta yang mewakili masyarakat desa bolang dapat memberikan partisipasi pemikiran untuk kelancaran pembangunan tahun 2025 di desa bolang, sehingga dapat membuahkan keputusan yang mengandung prinsip kepentingan bagi masyarakat bolang baik terkait pembangunan maupun pemberdayaan.” Ungkap H.M yusron.

Menambahkan, Rasmadi kasi trantib kecamatan lebakwangi , mengatakan bahwa kehadiran tim monitoring dari kecamatan lebakwangi dalam setiap Musdes adalah sesuai dengan amanat undang-undang, yang mengharuskan pihak kecamatan untuk hadir dalam setiap Musdes yang di adakan pihak desa, untuk di ketahui bahwa tampa Musdes maka pembangunan tidak dapat di lanjutkan, untuk itu para peserta dapat berpartisipasi untuk memberikan pendapat, saran dan pemikiran dalam menentukan hasil rapat penetapan RKPdes desa bolang, Dan kepada perangkat desa dirinya berpesan agar dapat berkerjasama dalam menyelesaikan rekapitulasi atau tindak lanjut hasil musyawarah penetapan RKPdes tahun 2025 tingkat desa bolang. ” Ucapnya.

Selanjutnya di sampaikan A.Halim, selaku pendamping desa bolang, secara rinci terkait tujuan di laksanakan Musdes dalam penetapan RKPdes tahun 2025, menurut nya yang perlu di perhatikan adalah integritas masing-masing individu dalam melaksanakan kepercayaan pemerintah untuk membangun desa yang anggarannya  bersumber dari APBN, tentu hal ini harus perlu keseriusan dan hati nurani yang baik agar dapat  memaksimal anggaran pemerintah tersebut demi penyelenggaraan pemerintahan desa bolang yang baik dan tepat sasaran.” Ungkapnya.

Pemaparan materi dan hasil musyawarah yang masuk dalam perencanaan dan akan ditetapkan, di sampaikan oleh bidang bendahara desa bolang, Munawir, Pemaparan tersebut terkait  penetapan rencana pembangunan, pemberdayaan maupun terkait bidang kesehatan, dan BLT.

Selanjutnya acara pengesahan oleh BPD terkait hasil musyawarah RKPDes Tahun 2025 tersebut, dan berita acara hasil rapat penetapan RKPdes tahun 2025 tersebut di serahkan langsung kepada PJ desa Bolang di saksikan oleh tim monitoring kecamatan dan para peserta yang hadir.

Untuk informasi bahwa Tujuan Musyawarah Desa perlu dilakukan, antara lain seperti untuk:

1.Penataan desa,
2.Perencanaan desa,
3.Kerja sama desa,
4.Rencana investasi yang masuk ke desa ,
5.Pembentukan BUM desa,
6.Penambahan dan pelepasan aset desa, dan
7.Kejadian luar biasa.

Kewajiban Masyarakat dalam Penyelenggaraan Musdes yang perlu dilakukan masyarakat sebagai peserta musdes, antara lain adalah sebagai berikut:

1.Mendorong gerakan swadaya gotong royong ,
2.Menyampaikan aspirasi dan pandangan,
3.Mendorong terciptanya suasana partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel, dan
4.Melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan proses kekeluargaan, dan kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik.

Secara keseluruhan kegiatan Musdes penetapan RKPdes desa bolang tahun 2025, berjalan dengan lancar, tertib dan mendapatkan antusias dari para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *