Penaindonews.com, Serang, Banten – Dalam rangka kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di 4 Kabupaten/Kota Provinsi Banten oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang dilaksanakan di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Perkantoran Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cilegon juga turut ambil bagian dengan menyerahkan sebanyak 12 sertipikat tanah secara simbolis kepada perwakilan penerima. Sertipikat tersebut terdiri dari 3 sertipikat tanah wakaf dan 9 sertipikat Barang Milik Negara (BMN).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf untuk melindungi aset umat. “Sertipikasi tanah wakaf ini harus segera ditingkatkan karena wakaf adalah aset umat yang harus diselamatkan. Kami telah menginstruksikan Kakanwil dan Kakantah untuk mempercepat dan memperbanyak sertipikasi tanah wakaf secara gratis,” ujar Nusron Wahid dalam sambutannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Menteri Nusron bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta organisasi keagamaan di seluruh Indonesia. Ia mengimbau Gubernur Banten terpilih untuk membentuk tim pendamping wakaf agar proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal. “Supaya masyarakat yang tidak terbiasa mengurus wakaf dapat didampingi dan prosesnya lebih cepat, sehingga umat tenang bahwa masjid, musala, madrasah, atau pondok pesantren tidak akan kehilangan tanahnya akibat pembangunan jalan tol, pengembang, atau perumahan,” jelasnya.
Selain itu, Nusron Wahid meminta para pengurus organisasi keagamaan yang hadir untuk membantu menyosialisasikan program percepatan sertipikasi tanah wakaf kepada masyarakat. “Kami atas nama Kementerian ATR/BPN meminta doa restu sekaligus bantuan dari semua pihak untuk menyosialisasikan ini agar proses sertipikasi wakaf di lembaga masing-masing dapat dipercepat demi keamanan aset umat di masa depan,” tambahnya.
Acara penyerahan sertipikat tanah ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten beserta jajaran, Gubernur Banten terpilih, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, serta jajaran Forkopimda Banten. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap program percepatan sertipikasi tanah wakaf dan BMN di Provinsi Banten.
Kantah Kota Cilegon, sebagai bagian dari program nasional ini, menyerahkan 3 sertipikat tanah wakaf kepada penerima yang meliputi tanah untuk masjid dan musala. Selain itu, 9 sertipikat BMN juga diserahkan sebagai bentuk komitmen Kantah Kota Cilegon dalam mendukung pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel.
Dengan langkah ini, diharapkan tanah wakaf dan BMN di Provinsi Banten dapat segera tersertipikasi, memberikan jaminan hukum atas pemanfaatannya untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Menteri Nusron Wahid juga menekankan pentingnya pembentukan tim pendamping wakaf di tingkat daerah untuk mempercepat proses sertipikasi.
“Kami optimis bahwa dengan kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan instansi terkait, program percepatan ini dapat terlaksana dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam melindungi aset umat dari ancaman pengambilalihan,” tutup Nusron Wahid.
Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset masyarakat dan negara, sekaligus menunjukkan komitmen Kantah Kota Cilegon dalam melayani kebutuhan masyarakat akan legalisasi tanah.