Penaindonews.com, Pandeglang, –
Kuat dugaan melanggar aturan, kantor Cabang PT. AJM (Alma Jaya Mandiri), yang berada di kampung pacurendang, desa mandalasari kecamatan kaduhejo, kabupaten Pandeglang , melakukan praktik aktivitas fiktif, hal ini terendus saat adanya penelurusan oleh awak media.
Dugaan ini bermodus pada penyamaran Alamat Kantor cabang Perusahaan PT. AJM” tersebut, berdasarkan keterangan, Ima, selaku pemilik rumah, yang menjadi tempat kantor cabang PT. AJM, mengungkapkan, ” bahwa Kantor Cabang perusahaan PT. AJM , yang beralamat kan di rumah ya, sejak tahun 2023, pada saat itu pihaknya diminta oleh pengurus perusahaan berinisial (AF) asal Tanggerang, untuk mengurus surat Domisili pada kantor Desa setempat, namun dirinya tidak mendapat penjelasan dari pihak perusahaan terkait kedudukan kantor cabang PT. AJM tersebut, yang menggunakan alamat rumahnya. Ucap Ima kepada media.
Bahkan Ima, menerangkan, terkait berdomisili nya Kantor cabang PT. AJM di rumahnya tidak mengetahui apa tujuan dan aktivitas dari PT tersebut, hanya dirinya diminta oleh pihak PT. untuk menerima setoran bulanan dari para sopir angkot, selanjutnya uang tersebut di setorkan kepada pihak PT.AJM, namun dirinya tidak menerima Kompensasi atau gaji bulanan dari pihak PT.AJM. sehingga Ima merasa dirinya dirugikan.
Selanjutnya untuk mengakomodir informasi terkait keberadaan PT AJM dan Aktivitas nya, Awak media mengkonfirmasi Via seluler , mantan Kepala Desa Mandalasari, Yudi, rabu 21/5/2025, yang mana pada saat mengurus domisili PT.AJM, dirinya masih menjabat sebagai kepala desa Mandalasari, berdasarkan keterangan Yudi, bahwa pihaknya tidak tahu terkait kedudukan dan keberadaan serta aktivitas dari perusahaan PT.AJM tersebut, tentu hal ini terlihat ganjil karena berdiri suatu perusahaan pada suatu wilayah harus melalui perizinan, namun anehnya pihak pemerintah desa tidak mengetahui atas keberadaan PT.AJM tersebut.
Lebih lanjut Mantan kepala desa Mandalasari, Yudi, akan menindaklanjuti hal terkait PT. AJM kepada pihak desa Mandalasari yang saat ini di dijabat oleh PJS, dirinya akan mempertanyakan terkait arsip dan data mengenai keberadaan PT.AJM, mengenai perizinan keberadaan tempat, maupun aktivitas dari perusahaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Bentar’ Sarta Wijaya’ menegaskan bahwa kedudukan kantor cabang milik perusahaan PT. AJM’ Di kecamatan Kaduhejo kabupaten pandeglang’ perlu di sikapi serta di tindaklanjuti oleh pihak dan instansi terkait, jika ada hal yang menabrak aturan, di harapkan pihak APH dapat bertindak tegas. ” Ungkap nya.
Untuk diketahui, keterangan lebih lanjut dari Ima selaku pemilik rumah yang di jadikan Domisili Kantor Cabang PT. AJM, bahwa sepanjang tahun 2023 hingga tahun 2025 di alamat tersebut nyaris tidak ada kegiatan sebagaimana layaknya aktivitas kantor pada umumnya” Ucapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Awak media akan berkolaborasi dengan pihak LSM Bentar Pandeglang, untuk segera mengkonfirmasi dinas terkait, agar keberadaan dan aktivitas PT. AJM dapat menjadi jelas, apakah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.
(Sugiro)
Diduga Kantor PT. AJM’ Cabang pandeglang Di Kecamatan Kaduhejo, Fiktif
