Penaindonews.com, kabupaten serang, – Amanah Undang – Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan – Nomor 70 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai dari anggaran pemerintah (Negara) wajib memasang papan nama proyek mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, volume. Panjang – Lebar. pekerjaan dan nomor kontrak, waktu pelaksanaan kegiatan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi Azas Transparansi, publik sehingga dari seluruh lapisan masyarakat, dapat melihat semua, Media Massa On-line, Atau LSM, dapat ikut serta dalam proses pengerjaan untuk pengawasan. selagi masih dalam pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah. pusat maupun daerah,
Namun berbeda dengan yang terjadi di desa Tonjong, kecamatan Kramatwatu, kabupaten serang, dari hasil pantauan awak media di lokasi proyek pembangunan Rabat beton di Kampung Tonjong RT 02 tidak terpasang papan informasi proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan dan dugaan, seakan proyek yang menelan anggaran negara tersebut seperti proyek tidak bertuan, sehingga untuk melaksanakan kontrol terkait volume dan informasi anggaran jadi sulit di ketahui, tentu hal ini bertentangan dengan UU KIP.

Saat Awak media menggali informasi dan melakukan konfirmasi kepada Udin selaku kepala Desa Tonjong, melalui pesan singkat WhatsApp , Kepala desa menjawab, ” lagi sibuk ia nanti di suruh pasang papan proyek, Ujar Kepala Udin, Kamis 22 – Mei – 2025, diduga pengerjaan proyek Rabat beton pada pembuatan rabat beton jalan gang Di kampung Tonjong RT 02 tersebut , kuat dugaan kurang pengawasan, sehingga menabrak aturan, baik UU KIP dan juga kuat dugaan hasil pengerjaan proyek ini besar kemungkinan tidak sesuai standar Juklak dan Juknis, tentu hal ini harus menjadi perhatian pemerintah, terutama dinas dan instansi terkait, agar dapat meminimalisir praktek – praktek pelanggaran yang berpeluang pada kerugian Negara.
Kalau mengacu pada peraturan yang berlaku, wajib bagi penanggung jawab proyek untuk memasang papan informasi proyek , karena hal ini telah diatur oleh pemerintah melalui UU NO. 14 TAHUN 2008 , jadi melihat yang terjadi di lokasi proyek di desa Tonjong ini, besar kemungkinan terjadi penyimpangan-penyimpangan, untuk itu kepada pemerintah kabupaten serang dan APH, dapat memberikan teguran keras dan pemantauan langsung ke lokasi proyek, agar dapat terlihat dengan jelas bila adanya pelanggaran, dan selanjutnya dapat menindak dengan tegas.
(Asep)