Penaindonews.com, Kabupaten serang,- Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat , pemerintah desa Pelamunan kecamatan Kramatwatu Kabupaten serang, melaksanakan kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan berlangsung di Aula kantor desa Pelamunan, Sabtu (24/05/42025).
Kegiatan ini di hadiri perwakilan dari kecamatan Kramatwatu, Rini Nurhayati, kepala desa Pelamunan Hikmatullah, pendamping desa, BPD, Karang Taruna, para ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, Babinsa dan bhabinkamtibmas, serta segenap tamu undangan, kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari kabupaten serang, Dedi Kuswara Staf ahli Pendamping Desa Kabupaten Serang, dan kegiatan ini di hadiri oleh 60 orang peserta.
Di sampaikan oleh kepala desa Pelamunan, Hikmatullah, bahwa pemerintah desa Pelamunan sangat mendukung setiap program pemerintah baik pusat maupun daerah, terlebih program pembentukan koperasi desa Merah Putih, yang menjadi salah satu program unggulan presiden RI, Prabowo Subianto.

” Hari ini kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pembentukan koperasi desa Merah Putih sesuai arahan dari pemerintah pusat maupun daerah, ini menjadi komitmen kami pemerintah desa Pelamunan dalam mendukung setiap program pemerintah, terlebih program pembentukan koperasi desa Merah putih adalah salah satu program unggulan presiden RI Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk membangun perekonomian desa, menciptakan kesejahteraan masyarakat desa, di samping itu juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi desa, meningkatkan Pendapatan dari hasil desa dan memperluas lapangan kerja untuk masyarakat Desa. ” Ungkap Hikmatullah.
Di sampaikan narasumber, Dedi Kuswara, Staf ahli Pendamping Desa Kabupaten Serang, Bahwa program pembentukan koperasi desa Merah Putih adalah wacana presiden RI yang dalam pelaksanaannya melalui kementerian desa, yang mana tujuannya adalah membentuk koperasi Merah Putih di setiap desa, Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lebih lanjut, Narasumber, menjelaskan secara rinci, terkait dasar hukum Koperasi Merah Putih, mekanisme pembentukan serta target dan tujuan dari pembentukan koperasi desa Merah Putih, yang mana pada intinya adalah untuk membangun perekonomian desa, menciptakan kesejahteraan masyarakat desa, pengoptimalan potensi ekonomi desa, serta meningkatkan Pendapatan dari hasil desa dan memperluas lapangan kerja. “Ungkap Dedi Kuswara dalam pemaparan nya.

Sebagai informasi bahwa sudah ada 16.700 desa yang telah menyelesaikan musyawarah desa khusus dalam rangka pembentukan Koperasi desa Merah Putih, untuk wilayah seluruh Indonesia, dan dalam program ini, Pemerintah menargetkan musyawarah desa khusus akan diselesaikan pada 31 Mei 2025. Proses legalisasi dan pendaftaran koperasi ke Kementerian Hukum (Kemenkum) ditargetkan rampung pada 30 Juni 2025. Lalu, peluncuran resmi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilaksanakan pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025.
Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah menargetkan 80 ribu koperasi. Skemanya, dilakukan dengan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi.
Dalam kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi desa Merah Putih di desa Pelamunan, mendapat antusias dan dukungan penuh dari para peserta, secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar.
(Asep)