Pemerintah Desa Tamiang Kecamatan Gunung sari. Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Penaindonews.com, Kabupaten serang,- Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat , pemerintah desa Tamiang kecamatan Gunung sari Kabupaten serang, melaksanakan kegiatan Musyawarah pembentukan koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan berlangsung di Aula kantor desa Tamiang, Hari Selasa (28/05/42025).

Kegiatan ini di hadiri dari nara Sumber H.irawan. pendamping Desa. Tamiang,titin bainah kepala Desa Tamiang, Ketua BPD, dan juga Ketua RT dan RW, Beserta tokoh masyarakat desa Tamiang, Babinsa Haerul, bhabinkamtibmas, Nofi ombara, serta segenap tamu undangan, kegiatan pembentukan
Koperasi Merah Putih. Desa Tamiang Kecamatan Gunung sari kabupaten Serang, dan kegiatan ini di hadiri oleh 25 Orang peserta.

Di sampaikan oleh kepala desa Tamiang, Titin bainah, bahwa pemerintah Desa Tamiang sangat mendukung setiap program program pemerintah baik pusat maupun daerah, terlebih program pembentukan koperasi desa Merah Putih, yang menjadi salah satu program unggulan presiden RI, Prabowo Subianto.


” Hari ini kami menyelenggarakan kegiatan Pembentukan koperasi desa Merah Putih sesuai arahan dari pemerintah pusat maupun daerah, ini menjadi komitmen kami pemerintah desa Tamiang dalam mendukung di setiap program pemerintah, terlebih program pembentukan koperasi Merah putih adalah salah satu program unggulan presiden RI Prabowo Subianto,  yang bertujuan untuk membangun perekonomian desa, menciptakan kesejahteraan masyarakat desa, di samping itu juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi desa, meningkatkan Pendapatan dari hasil desa dan memperluas lapangan kerja untuk masyarakat Desa. ” Ungkap Titin bainah

Di sampaikan Narasumber, H.irwan Pendamping Desa Tamiang Kabupaten Serang, Bahwa  pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih adalah wacana presiden RI yang dalam pelaksanaannya melalui kementerian desa, yang mana tujuannya adalah membentuk koperasi Merah Putih di setiap desa, Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Lebih lanjut, Narasumber, menjelaskan secara rinci, terkait dasar hukum Koperasi Merah Putih, mekanisme pembentukan serta target dan tujuan dari pembentukan koperasi desa Merah Putih, yang mana pada, intinya adalah untuk membangun perekonomian desa, menciptakan kesejahteraan masyarakat desa,  pengoptimalan potensi ekonomi desa, serta meningkatkan Pendapatan dari hasil desa dan memperluas lapangan kerja. “Ungkapnya, H. Irawan Pemaparan

Sebagai informasi bahwa sudah ada 16.700 desa yang telah menyelesaikan musyawarah, desa khusus dalam rangka – pembentukan Koperasi Merah Putih, untuk Desa- Tamiang
Dari hasil Keputusan peserta yang hadir 25 Orang telah sepakat menunjuk, Yuda sebagai Ketua Koperasi desa merah putih, dan 4 orang pengurus koperasi Merah putih,

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, pemerintah menargetkan 80 ribu koperasi. Merah putih Skemanya, dilakukan dengan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi.

Dalam kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi Merah Putih, Desa Tamiang, mendapat antusiasme dan dukungan penuh dari para ketua BPD, RT. Dan RW. dan Peserta, secara keseluruhan kegiatan yang hadir dan berjalan dengan lancar.

(Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *