Penaindonews.com, Cilegon – Kantor Pertanahan Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama Pemerintah Kota Cilegon dalam rangka percepatan penyelesaian sertipikasi aset milik Pemerintah Daerah pada hari Selasa, 11 November 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Cilegon tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Eka Raharja, S.SiT., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan dari perangkat daerah terkait serta tim teknis dari kedua instansi.
Dalam rapat ini, dibahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat proses sertipikasi aset, termasuk inventarisasi, verifikasi data, serta sinkronisasi dokumen administrasi antara Pemerintah Kota Cilegon dan Kantor Pertanahan.
Eka Raharja, S.SiT., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas aset-aset pemerintah daerah.

“Melalui koordinasi yang berkelanjutan ini, kami berupaya memastikan setiap aset milik Pemerintah Kota Cilegon memiliki sertipikat yang sah, agar pengelolaannya menjadi lebih transparan, aman, dan akuntabel,” ujar Eka.
Ia juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Cilegon akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menuntaskan target sertipikasi aset pemerintah secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Cilegon dalam menjaga, melindungi, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.









