Kantor Pertanahan Cilegon dan Kanwil ATR/BPN Banten Tegaskan Komitmen Anti Korupsi dalam Pengamanan Aset Daerah

Penaindonews.com, SERANG, – 20 November 2025,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi yang secara spesifik membahas Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di seluruh wilayah Provinsi Banten. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPKAD Provinsi Banten Lantai 3 ini, dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) se-Banten, serta perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon.

Sinergi antara Pemerintah Daerah dan ATR/BPN menjadi fokus utama dalam Rakor ini. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO menekankan bahwa peran BPN sangat krusial sebagai ujung tombak pengamanan aset negara.

“Kami menyadari bahwa percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah adalah benteng utama pencegahan korupsi,” ujarnya. “Sesuai arahan dari Direktorat Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK, kami terus mengevaluasi capaian sertifikasi tahun 2025 dan berkomitmen penuh untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan seluruh Pemda di Banten agar semua aset dapat dipagari secara hukum, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan.”

Kepala Kanwil juga mengingatkan bahwa seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Banten diwajibkan hadir untuk memastikan tindak lanjut di lapangan berjalan optimal. Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP sebagai salah satu peserta inti, menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif KPK ini.

“Kantor Pertanahan Kota Cilegon siap menjadi bagian solusi dalam penertiban aset. Kami hadir tidak hanya untuk melaporkan progres sertifikasi BMD yang telah dicapai, tetapi juga untuk mengambil langkah konkret dalam percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Cilegon,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Cilegon. “Tertib administrasi aset adalah wujud nyata dari komitmen integritas yang tidak bisa ditawar lagi. Kami akan terus bekerja sama erat dengan BPKAD dan Dinas terkait di Cilegon untuk memastikan target sertifikasi dapat terealisasi 100%,” tambahnya.

Selain BPN, Pemerintah Daerah se-Banten juga diwajibkan menugaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Permukiman, dan Kepala Bidang turut serta dan mempresentasikan progres capaian sertifikasi BMD dan penyerahan PSU/Fasum/Fasos. Rakor ini diharapkan menjadi langkah strategis dan terukur dalam memperkuat tata kelola aset daerah dan memastikan kepatuhan hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *