Kepala Seksi Survei dan Pemetaan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cilegon Hadiri Pra Rakor Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di Provinsi Banten

Penaindonews.com, SERANG — Kepala Seksi Survei dan Pemetaan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cilegon, menghadiri secara langsung kegiatan Pra Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Hak Atas Tanah Wakaf di Provinsi Banten yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Selasa (13/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kota Serang, ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka percepatan pensertipikatan tanah wakaf, guna mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset wakaf di Provinsi Banten.

Pra Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten, unsur Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan sertipikasi tanah wakaf.

Kehadiran Kepala Seksi Survei dan Pemetaan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cilegon dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen nyata dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf, khususnya di wilayah Kota Cilegon, melalui sinergi dan kolaborasi lintas instansi.

Dalam keterangannya, Eka Raharja selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cilegon menegaskan pentingnya koordinasi dan kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam proses sertipikasi tanah wakaf.
“Rapat Koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat sinergi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia. Dengan kolaborasi yang baik, kami berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal sehingga memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Eka Raharja.

Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Cilegon siap mendukung dan menindaklanjuti hasil rapat melalui langkah-langkah konkret di lapangan, khususnya dalam pendampingan administrasi dan teknis sertipikasi tanah wakaf.

Melalui kegiatan Rapat Koordinasi ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Banten dapat semakin terakselerasi, terukur, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *