Penaindonews.com, POLRESTA SERKOT_ Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Pondok Taktakan Indah, Kota Serang. Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Jumat, 30/10/26.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, S.H., menerangkan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Pondok Taktakan Indah, Kota Serang.
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, peristiwa tersebut terungkap ketika pelapor sedang berbincang dengan anak-anaknya. Saat itu, kakak korban memanggil pelapor dari kamar setelah korban menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.
Pelapor kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada korban. Korban menyampaikan bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan berupa memegang bagian intim korban. Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran, satu lembar kartu keluarga, dan satu lembar kuitansi visum.
Selain melakukan proses penyidikan, Unit PPA Polresta Serang Kota juga melakukan koordinasi dengan Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang untuk memberikan pendampingan kepada korban. Koordinasi dengan psikolog turut dilakukan guna mendukung pemulihan kondisi psikologis anak melalui pendampingan dan trauma healing.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan perlindungan, keselamatan, serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Orang tua diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
Polresta Serang Kota berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional serta mengedepankan prinsip perlindungan korban, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polisi Bersama Masyarakat”
Humas













