Penaindonews.com, Kota serang, – RRI Pro 1 Banten, 2 November 2026 – Kantor Pertanahan Kota Serang melaksanakan kegiatan broadcast bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Banten dengan mengangkat tema “PERINTIS 10 Hari: Memberikan Kepastian Waktu Layanan Peralihan Hak”. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Bapak Osman Affan, sebagai narasumber dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai transformasi pelayanan pertanahan, khususnya dalam meningkatkan kepastian waktu penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah.
Dalam paparannya, Bapak Osman Affan menjelaskan bahwa program PERINTIS 10 Hari merupakan salah satu upaya Kantor Pertanahan Kota Serang dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi digital, penyederhanaan proses administrasi, serta penguatan integrasi layanan pertanahan dan perpajakan. Program ini bertujuan memberikan kepastian waktu pelayanan peralihan hak dalam 10 hari, dengan proses yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, penerapan sistem pelayanan elektronik diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

Pada kesempatan tersebut, Bapak Osman Affan juga mengimbau masyarakat agar mengurus keperluan pertanahan secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Serang tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan kebutuhan layanan pertanahan dapat diperoleh secara langsung melalui petugas pelayanan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat sekaligus menghindari potensi praktik percaloan dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Lebih lanjut, Bapak Osman Affan mengajak seluruh masyarakat Banten, khususnya masyarakat Kota Serang, untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memiliki sertipikat sebagai bukti kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan sertipikat elektronik yang memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan pemantauan dokumen pertanahan. Dengan adanya sertipikat tanah yang terdaftar secara resmi, diharapkan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik serta meminimalisir potensi terjadinya sengketa maupun konflik pertanahan di kemudian hari.
Melalui kegiatan broadcast ini, Kantor Pertanahan Kota Serang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepastian hukum atas tanah serta berbagai kemudahan layanan yang telah disediakan. Program PERINTIS 10 Hari menjadi salah satu wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Serang dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern, mudah dan terpercaya.














