Diduga Kekeran Terhadap Wartawan Kembali Terjadi Di Desa Kubang Puji

Penaindonews.com, SERANG,  – Kekerasan terhadap wartawan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pimpinan Redaksi media online Penasultan.co.id, Rofiyadi, bersama Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten, Sahrudin, mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di depan Kantor Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Rabu (4/11/2026).

Kedatangan keduanya ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB bertujuan melakukan peliputan aksi demonstrasi warga. Sebelumnya, redaksi menerima informasi mengenai rencana aksi yang berkaitan dengan persoalan dugaan pinjaman Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan dana kas masjid.

Namun, kegiatan peliputan yang seharusnya menjadi bagian dari tugas pers justru berujung insiden kekerasan.


Berdasarkan keterangan korban, saat berada di lokasi, sejumlah orang yang menurut korban diduga memiliki keterkaitan dengan pihak pemerintah desa melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka. Rofiyadi mengaku dipukul hingga terjatuh dan dibanting ke permukaan aspal.


Akibat kejadian tersebut, Rofiyadi dan Sahrudin mengalami luka pada bagian tangan serta Cakaran di sejumlah bagian tubuh.


Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Banten. Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan kepada Polda Banten untuk diproses sesuai ketentuan hukum.


Wartawan Datang Meliput, Bukan untuk Menjadi Sasaran Kekerasan


Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kebebasan pers. Wartawan yang datang ke lokasi demonstrasi untuk mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat semestinya mendapatkan perlindungan, bukan justru menghadapi kekerasan.



Perlu ditegaskan, tugas jurnalistik bukanlah tindakan provokasi. Kehadiran wartawan di tengah aksi masyarakat merupakan bagian dari fungsi pers untuk menyampaikan fakta dan mengawasi kepentingan publik.

Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme yang sah, mulai dari memberikan klarifikasi, menyampaikan hak jawab, hingga menempuh jalur hukum. Bukan dengan tangan mengepal, pukulan, atau tindakan yang membahayakan keselamatan jurnalis.

Berita bisa dibantah dengan data. Pemberitaan bisa dikoreksi melalui mekanisme pers. Tetapi kekerasan tidak pernah menjadi jawaban atas pertanyaan wartawan.

Apakah Ada Kaitan dengan Pemberitaan PTSL? Polisi Harus Mengungkap Motifnya

Insiden kekerasan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan kaitannya dengan pemberitaan sebelumnya terkait persoalan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kubang Puji.

Sebelumnya, Penasultan.co.id telah memberitakan keluhan sejumlah warga mengenai dugaan biaya pengurusan PTSL yang dinilai memberatkan serta sertifikat tanah yang menurut pengakuan warga belum diterima.

Dalam pemberitaan itu, sejumlah warga menyampaikan dugaan pembayaran uang pengurusan kepada pihak tertentu. Persoalan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.

Apakah insiden kekerasan terhadap dua wartawan ini berkaitan dengan pemberitaan PTSL, persoalan demonstrasi, atau faktor lain? Hal tersebut belum dapat dipastikan.

Karena itu, Polda Banten perlu menelusuri motif kejadian secara menyeluruh, termasuk memeriksa keterangan korban, saksi di lokasi, rekaman video, serta bukti-bukti lain yang dapat mengungkap rangkaian peristiwa.

Jangan sampai muncul kesan bahwa wartawan dapat dibuat bungkam hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.

UU Pers: Menghalangi Kerja Jurnalistik Ada Ancaman Pidana

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar hukum untuk ditelaah apabila penyidik menemukan unsur kesengajaan dan tindakan melawan hukum yang menghambat atau menghalangi kerja pers. Penerapannya tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur pidana, bukan semata-mata karena korban berprofesi sebagai wartawan.

KUHP Baru: Penganiayaan Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain UU Pers, tindakan kekerasan juga dapat ditelaah berdasarkan ketentuan pidana umum.

Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.

Apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, Pasal 466 ayat (2) mengatur ancaman penjara paling lama 5 tahun. Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidananya paling lama 7 tahun.

Sementara itu, apabila terbukti penganiayaan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Pasal 467 KUHP mengatur ancaman penjara paling lama 4 tahun, dengan ancaman lebih berat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.

Seluruh ketentuan tersebut merupakan ancaman pidana maksimal. Pasal yang tepat dan penerapannya bergantung pada hasil penyidikan, bukti medis, keterangan saksi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Polda Banten Jangan Berhenti pada Laporan

Redaksi Penasultan.co.id mendesak Polda Banten agar menangani laporan ini secara serius, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Penyidik perlu mengungkap identitas orang-orang yang diduga melakukan kekerasan, peran masing-masing pihak, rangkaian kejadian, serta motif di balik tindakan tersebut.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, kedekatan, atau pengaruh tertentu.

Kantor desa seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat, bukan ruang yang membuat wartawan takut menjalankan tugasnya.

Jangan Sampai Kekerasan Menjadi Cara Membungkam Pers

Peristiwa yang dialami Rofiyadi dan Sahrudin bukan sekadar persoalan dua orang wartawan yang mengalami luka. Insiden ini menyangkut keselamatan jurnalis dan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Masyarakat berhak mengetahui persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Wartawan berhak mencari informasi dan melakukan peliputan sesuai ketentuan hukum serta kode etik jurnalistik.

Jika pemberitaan dianggap keliru, bantahlah dengan fakta. Jika ada informasi yang perlu diluruskan, gunakan hak jawab. Jangan menjadikan kekerasan sebagai alat untuk menghadapi kerja jurnalistik.

Wartawan bukan musuh pemerintah desa. Wartawan bukan alat untuk menyenangkan pejabat. Wartawan bekerja menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Jangan sampai yang dipukul bukan hanya tubuh wartawan, tetapi juga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Redaksi Penasultan.co.id akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini dan mendorong aparat penegak hukum mengungkap fakta secara terang.

(Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *