kapolsek walantaka di Dampingi kanit Reskrim Press Release kasus curanmor

Penaindonews.com, Polsek walantaka– Polsek walantaka polres serang kota polda banten menggelar Press Release Terkait hasil pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum polsek walantaka, Bertempat di depan kantor polsek walantaka, sekira pukul 12.30 Wib. Dalam kesempatan ini Kapolsek walantaka AKP. Sudibyo pimpin jalannya pers conferen di dampingi Kanit Reskrim polsek walantaka Ipda. Maryono, Senin  (22/02/2021).

Kapolres serang kota, Akbp. Yunus hadith pranoto, melalui kapolsek walantaka Akp. Sudibyo ,menyampaikan, ” Pengungkapan kasus terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Muhammad ryan irsad dengan tempat kejadian perkara parkiran alfamart jalan raya ciruas-petir di Kampung Tegal Kembang Rt. 003/002 Desa Pipitan Kecamatan Walantaka Kota Serang , pada hari senin (09/02/2020), dan diduga pelaku berinisial U bin R seorang lelaki berstatus pengangguran dengan alamat Kampung cikesal Rt/Rw 001/0045 Desa sobang kecamatan Sobang kabupaten lebak. ” Ungkap Sudibyo.

Selanjutnya Kanit Reskrim polsek walantaka, Ipda Maryono mengatakan, “Modus Pelaku ini melakukan pencurian bersama temannya dengan cara mengintai ditempat-tempat seperti pertokoan, alfamart, penitipan motor atau rumah kontrakan, setelah itu pelaku berjalan mencari motor yang hendak dicuri dan setelah mendapatkan sepeda motor curian lalu pelaku mengambilnya dengan menggunakan kunci liter T dan langsung dibawa kabur oleh pelaku.” Ucap beliau.

“Disini kita berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor honda sonic warna merah putih dengan nopol A-2961-MT, atas nama Muhammad ryan irsad, dengan alamat kampung kadu ranggem RT 014 Rw 006 Dese kadubale kecamatan banjar kabupaten pandeglang, dan dari hasil pengembangan ada dua unit lagi sepada motor yang didapat dari pelaku, selanjutnya setiap dari hasil curian pelaku langsung dijual wilayah lebak” ungkap kanit Reskrim.

Kapolsek walantaka Akp.Sudibyo menambahkan, “Saat ini tersangka U bin R  dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,”pencurian dengan pemberatan, sebagimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan, “Tegas kapolsek.

Selanjutnya kapolsek walantaka AKP. Sudibyo memberi himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir kendaraannya.

“Sebaiknya kendaraan diberi kunci ganda atau stop kontak rahasia, sebaiknya bisa langsung di masukkan kedalam garasi atau ruangan rumah, supaya bisa menekan angka kehilangan kendaraan bermotor dan dapat menghindari tindak kejahatan” Pinta kapolsek walantaka. (Daniel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *