Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polresta Serkot Polda Banten, Terkait Evaluasi Rutan Polresta Serkot

Penaindonews.com, POLRESTA SERKOT– Tim Puslitbang Polri mengunjungi Polresta Serkot Polda Banten dalam rangka melakukan evaluasi kelayakan mutu ruang tahanan di Polresta Serang Kota, pada Rabu (23/02).

Tim Puslitbang Polri yang terdiri dari 4 orang yang diketuai oleh Kombes Pol Harvin Raslin, S.H. dengan anggota yaitu; AKBP Ir. Achmad Bastian, Pembina Wilhelmus Sanga, S.E., M.M. dan Penata I Mulyanto, S.E. disambut oleh Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Penelitian ini dilakukan melalui dua pendekatan secara kuantitatif dan kualitatif, pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan dua cara yakni penyebaran kuesioner secara online dan offline, Focus Group Discussion dan survei ke ruang tahanan

Dalam kegiatan tersebut Perwakilan Personil Polresta Serang Kota dari masing-masing Bag, Sat maupun Si melakukan pengisian kuesioner online maupun offline yang diberikan oleh Tim Puslitbang Polri. Selain itu dari perwakilan penghuni Tahanan Rutan Polresta Serang Kota juga melakukan pengisian kuesioner secara offline.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Tim Puslitbang Polri.

“Mohon masukan dan arahan guna mengevaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM),” kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Sementara itu Ketua Tim peneliti Puslitbang Polri Kombes Pol Harvin Raslin, S.H mengatakan ruang tahanan merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama proses sidang pengadilan di Indonesia.

“Seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang HAM (right bearer), sehingga perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM (duty bearer) untuk mendisain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya,” tuturnya

“Diharapkan dalam penelitian ini mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan terwujudnya ruang tahanan Polri yang ideal dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutupnya.(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *