Gelar Operasi Pekat, Satresnarkoba Polres Serkot Sita Sejumlah Miras dan Obat Kuat di Beberapa Warung Jamu

Penaindonews.com, POLRES SERKOT, – Dicurigai menjual barang haram, sejumlah warung jamu di daerah Tamansari, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dirazia petugas dalam operasi Pekat (penyakit masyarakat) pada Selasa (15/3/2022) malam.

Hasilnya, petugas menyita sejumlah botol minuman keras (miras) dan obat-obat penambah vitalitas tanpa izin edar di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, bahwa operasi pekat yang dilakukan pihaknya menyasar sejumlah warung jamu di sepanjang jalur Lingkungan Tamansari.

“Operasi ini digelar sebagai upaya kami dalam menekan peredaran miras karena miras merupakan salah satu faktor munculnya tindak kejahatan, dan menjadi titik awal seseorang terjerumus ke dalam narkona,” ungkap Agus dalam keterangan resminya, Rabu (16/3/2022).

Dikatakan Agus, seluruh miras dan sejumlah obat kuat tanpa izin edar hasil operasi langsung diamankan ke Mapolres Serkot. Sedangkan pemilik warung jamu diberikan surat penyitaan miras serta dilakukan pendataan.

“Jadi kepada pemilik warung jamu, selain dilakukan pendataan juga diberikan peringatan untuk tidak lagi menjual miras. Sedangkan miras yang kita sita nantinya akan dimusnahkan,” terang Agus.

Di masa pandemi Covid-19, dalam setiap operasi, personil yang bertugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan yang diamanatkan pemerintah, diantaranya menggunakan masker dan menjaga jarak.

“Imbauan patuh menjalankan prokes kita lakukan pada setiap kegiatan. Dengan patuh menjalankan prokes artinya masyarakat telah membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona agar tetap bisa beraktivitas secara normal,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *