penaindonews.com, Tubaba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang bawang resmi menahan oknum Kepala Tiyuh (Kades) beserta Sekretarisnya tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, FEA (40) Selaku Kepala tiyuh dan EP (29) Selaku Sekretaris, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2021
FEA dan EP tersebut yang menggunakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Tulang bawang, digiring masuk mobil tahanan setelah diperiksa dari jam 13.00 sampai dengan 17.30 wib oleh Diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus kejari Tulang Bawang.
Oknum kepalo tiyuh Panaragan dan sekretarisnya yang masih aktif tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 15 Juni 2022 lalu, yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp.455.846.175 yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021
Sebelumnya Kejari Kabupaten Tulang bawang menjerat Oknum kepalo tiyuh Panaragan dan sekretarisnya yang masih aktif, FEA Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan selanjutnya untuk memudahkan dalam penyelidikan awal dan tidak menghilangkan barang bukti. Oknum kepalo tiyuh aktif dan sekitarnya tersebut akan dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tulang bawang dan rutan polres Tulang Bawang (jay)