DPP LSM BANKI Lengkapi Berkas Hingga Laporkan DUGAAN Kerugian Negara

Penaindonews.com. Pringsewu. Lampung. Dugaan Mark up pembangunan Balai Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu oleh Kepala Pekon setempat mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Brigade Anak Negri Kawal Indonesia (BANKI).


Sekjen DPP LSM BANKI Rudi Sapari As saat dimintai tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam realisasi Dana Desa (DD) yang dilakukan kakon Nursalim HS Pada Tahun Anggaran 2020 sampai 2021 menegaskan akan menindaklanjuti hal tersebut ke ranah hukum.

“Ya jika hasil investigasi kami menemukan fakta dugaan korupsi akan kami laporkan ke aparat penegak Hukum dalam hal ini Kejari Pringsewu,” tegasnya, Senin (20/6) via sambungan seluler.

Rudi mengatakan, awal mula dugaan korupsi tersebut dari masyarakat Pekon Wargomulyo, dan pihaknya sebagai pendamping keluhan tersebut.

“semoga masyarakat bisa lebih jeli dan bisa berperan aktif untuk bisa mengawasi pembangunan di Desa masing – masing sehingga masyarakat bisa merasakan langsung dampak dari pembangunan itu sendiri,” kata dia.

Rudi meminta agar masyarakat tidak takut dan ragu untuk mengawasi realisasi Dana Desa (DD) karena sebagai bentuk rasa peduli atas pembangunan di Pekon.

“masyarakat jangan pernah takut untuk memberikan informasi dan melaporkan kejanggalan yang ada baik ke instansi pemerintahan (APH) Kabupaten Pringsewu supaya berjalan keterbukaan publik, bila memang masyarakat membutuhkan pendampingan dalam pelaporan, kami lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brigade Anak Negri (BANKI) siap untuk mengawal pelaporan.” Tambahnya.

“kami minta pada instansi pemerintahan yang mengawasi Desa, baik dari Kecamatan, Inspektorat hingga Kejaksaan, dan berikut bagian Hukum Kabupaten Pringsewu agar bisa menjalankan apa yang memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya, jangan sampai dengan lemah nya pengawasan hingga merugika keuangan Negara,” tukasnya.


Dalam waktu dekat LSM BANKI akan menyiapkan Tim untuk melengkapi berkas terkait dugaan korupsi tersebut.

“bila memang berkas sudah cukup kami akan segera melaporkan ke Inspektorat Pringsewu, hingga di tembuskan ke Kejaksaan Pringsewu dan Tipikor Polres Pringsewu,” pungkasnya. (EDI WIJAYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *