Penaindonews.com, Lebak – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Lebak. Dua pelaku dengan inisial HL (29) dan SA (26) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak berikut barang bukti berupa 4 unit sepeda motor di Kampung Bojong Pintu RT : 016 RW : 001 Desa Selatan Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak pada Kamis (27/10).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan kejadian tersebut. “Benar, Satrekrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti berupa 4 unit sepeda motor,” kata Wiwin pada Rabu (01/02).
Adapun 4 unit motor tersebut terdiri dari 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol : A-4907-OC, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat,1 unit motor merk Honda Supra X 125 warna silver dan kunci letter T berikut mata kunci.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan terkait kejadian tersebut. “Menindaklanjuti atensi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto dan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak,” ujar Andi.
Andi juga menerangkan kronologi kejadian tersebut. “Adapun pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan informasi pada Selasa (17/01) sekitar pukul 23:00 Wib kepada ke Polres Lebak, bahwa ada seseorang yang di duga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 sedang membawa 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curian,”Jelas Andi.
Lebih lanjut Andi menambahkan bahwa dengan adanya laporan tersebut maka dengan cepat Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan. “Alhamdulillah identitas pelaku diketahui dengan cepat, setelah dilakukan penangkapan dan dari hasil interogasi pelaku SA dan HL sudah melakukan tindak pidana Curanmor sebanyak empat kali di Kabupaten Lebak,” tambahnya.
Diakhir Andi menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” tutup Andi. (Bidhumas)