Penaindonews.com, Serang – Niat ingin menyerahkan ganja kepada konsumen, seorang pria berinisial AS (27) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Betul Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang berhasil ditangkap di depan warung kelontong di Kampung Garut Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan dari motor tersangka, petugas mengamankan tas hijau berisi 5 paket besar ganja,” ucap Michael.
Michael menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli ganja.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. “Pada Jumat (24/02) sekitar pukul 18.30, petugas mencurigai dan mengamankan tersangka AS di depan sebuah warung yang diduga sedang menunggu konsumen,” terang Michael.
Setelah tersangka diamankan, kata Kapolres, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hijau menggantung di bawah stang. Ketika diperiksa, tas tersebut ternyata berisi 5 paket besar ganja. “Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Michael.
Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, sinergitas ini harus ditingkatkan. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba,” tandasnya.
Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka ASH mengaku ganja yang diamankan dibeli dari akun Instagram seharga Rp5.000.000 oleh tersangka ganja selanjutnya dijadikan 7 paket dan dijual seharga Rp1.000.000 per paket. “Selain bisa menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,” ucap Michael.
Michael menjelaskan tersangka AS menjalankan bisnis jual beli ganja selama 1 bulan lantaran menganggur dan isnis haram ini terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Motifnya mencari keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari jual beli ganja digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Michael.
Terakhir Michael mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. “Atas perbuatannya ini tersangka AS dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Michael (Bidhumas).