Penaindonews.com, SERANG – Dalam rangka mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang beserta jajaran menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Banten tentang Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, yang dirangkaikan dengan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF), bertempat di Pondok Pesantren Nurul Bantany, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemasangan tanda batas bidang tanah wakaf sebagai langkah awal dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, serta Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Bantany, dengan kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan kuatnya dukungan dan sinergi lintas sektor dalam mengawal percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Provinsi Banten. Selain penandatanganan kerja sama, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan patok tanda batas secara simbolis kepada nadzir sebagai bentuk implementasi nyata dari Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kota Serang dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. Melalui kolaborasi yang erat dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan terkait, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi aset-aset wakaf yang tersebar di tengah masyarakat.
Keberadaan sertipikat tanah wakaf dan pemasangan tanda batas merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Dengan demikian, keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah wakaf dapat terjaga secara optimal, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat luas dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan umat.
Melalui momentum pencanangan GEMAPATAS TAWAF ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk melakukan pemasangan tanda batas dan mengurus sertipikasi tanah wakaf. Dengan terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas tanah wakaf, maka aset-aset wakaf akan semakin terlindungi, produktif, serta mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi kemaslahatan umat dan pembangunan daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang komitmen Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dengan Menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama











