penaindonews.com, KOTA SERANG – Proyek pemasangan paving blok yang sedang dilaksanakan di kelurahan Lebak wangi, kecamatan Walantaka, melalui Dinas Perumahan Dan kawasan pemukiman (perkim) kota serang – Banten, mendapat sorotan serius dari dinas perkim kota serang, Hal itu lantaran pemasangan material paving blok yang diduga amburadul, terlihat dari pemasangan material paving blok yang bergelombang dan berongga.
Disampaikan kepala seksi perkim kota serang, Offa, dilokasi, mengatakan bahwa terkait proyek pekerjaan ini belum bisa dikatakan hasil, karna masih dalam proses tahap pengerjaan, akan tetapi jika pemasangan yang bergelombang dan berongga ini tidak dibenarkan, ini harus dibongkar.
” Kalau seperti ini belum bisa dikatakan hasil ya, karena ini masih proses tahap pengerjaan, ini kan waktu nya 45 hari kalender, terkait hasil dari pekerjaan seperti ini, inikan sudah ada teguran dari Konsultan pengawas, maka saya selaku dinas sudah menelpon kepenyedia dan ini akan di bongkar ulang. Ucapnya, senin,(27/03/2023)
Terkait dikerjakan oleh tenaga ahli atau tidak ahli, lanjut kata Offa, mengatakan bahwa terkait proyek pengadaan langsung, ini melibatkan pihak ketiga.
“jadi yang menentukan pekerja tenaga ahli dan tidak ahli itu pihak ketiga, bukan dari dinas, yang lebih bertanggung jawab atas perkejaan seperti ini, adalah pihak ketiga. Imbuhnya.
Disinggung terkait pemasangan papan informasi proyek (PIP) yang hanya nepel di sebatang pohon, Offa mengatakan bahwa terkait pemasangan PIP itu seharusnya ada kakinya, dan ada anggarannya tidak menempel di pohon,.
” Untuk PIP ya, seperti yang kita tahu ya kalau untuk pemasangan PIP itu kan ada kakinya dan tidak seperti ini, tapi kita lebih ke pisiknya sih sebenernya. Kilahnya.
Sementara itu pelaksana saat dilokasi, tidak ada ditempat, dihubungi melalui WhatsApp, Ardi, selaku pelaksana, tidak merespon seolah Enggan untuk dikonfirmasi.

Diketahui Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
Peningkatan Jalan Lingkungan Kelurahan Lebak Wangi Kecamatan Walantaka, dengan Nomor Kontrak : 620/05/SPK/PPK/PL/PERKIM-DPKP/2023
Tanggal Kontrak: 02 MARET 2023
Nilai Kontrak: Rp. 199.208.000 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Ribu Rupiah)
Waktu Pelaksanaan: 45 (empat puluh lima) Hari Kalender
Sumber Dana : APBD Kota Serang TA. 2023
Yang sedang dilaksanakan oleh Penyedia: CV. ARDI ROBATH ABADI Dan Konsultan pengawas: CV. CITRA NUSA KONSULINDO
Dalam pelaksanaannya diduga amburadul, dan dibongkar ulang, terkesan tidak profesional.
(Rofiyadi)