Penaindonews.com, Kota serang, –
Pemerintah Kota serang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota serang melaksanakan proyek pembangunan Penyediaan Sarana Dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Di Tpa/spa Kabupaten/kota, yang berada di TPA/SPA Cilowong, kelurahan Cilowong, kecamatan Taktakan, kota serang, di duga bahan material yang di gunakan terutama bidang pembesian bermasalah.
Hasil pantauan awak media penaindonews.com, pada Senin 16/10/2023, setelah melakukan pengecekan di lokasi proyek terlihat banyak keretakan, dan terkait besi setelah di ukur tidak sesuai dengan keterangan yang di sampaikan oleh pihak mandor, contoh besi 8mm pull setelah di ukur ada 6, 50mm, dan keterangan besi 6 mm pull setelah di ukur ada 5, 18 mm, dan di lokasi sarana pengecoran menggunakan mesin molen, yang di sinyalir ukuran semen tidak menentu yang mengakibatkan adanya keretakan pada hasil bangunan, belum lagi terkait paralon yang di gunakan terlihat’ menggunakan paralon merk O sumalon.
Saat awak media ingin menanyakan informasi tersebut kepada mandor pekerjaan tersebut, dirinya tidak ingin berkomentar bahkan namanya pun tidak ingin memberi tahu, hanya menjawab ” saya hanya pekerja kang, silahkan tanya pak agung saja, “, ketika diminta nomor kontak pak agung, mandor tidak memberikan, terkesan sengaja menutupi, hal ini jelas sudah menghalang-halangi kinerja awak media dalam mendapatkan informasi guna publikasi.
Terkait hal ini, mengakibatkan sulitnya awak media untuk mencari informasi dan memberikan edukasi kepada pihak penanggung jawab terkait kejanggalan yang di temukan di lokasi proyek tersebut, hal ini tentunya bertentangan dengan UU Pers, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Untuk proyek pembangunan Penyediaan Sarana Dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Di Tpa/spa Kabupaten/kota ini, diharapkan pihak dinas terkait dapat melakukan tindakan pengkajian ulang dan mengkroscek hasil bangunan, karena diduga bermasalah dan terindikasi merugikan keuangan negara.
Sebagai informasi :
Kegiatan : Pengelolaan Sampah
Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Di Tpa/spa Kabupaten/kota
Nama Pekerjaan : Belanja Modal Instalasi Pengolahan Air Kotor Ipal (Benkeu Tangsel)
Nomor Kontrak : 027/13/SP/PPKAPAL TPAS/DLH/2923
Tanggal Kontrak : 14 September 2023.
Nilai kontrak: Rp. 3.010.000.000 (Tiga Milyar Sepuluh Juta Rupiah)
Lokasi : (Benkeu Tangsel)
Sumber Dana : Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Kab/kota Ta 2023.
Waktu Pelaksanaan : 30 (Sembilan Puluh) Hari Kalender.
Penyedia Jasa : Pt. Hiji Lintang Purnama.
(Asep/Bob/Ron).