Tulang Bawang, Penaindonews.com,- Rabu tanggal 4 Juni 2025, tim Paralegal Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) Yayasan Lambaga Hukum
Bela Rakyat (YLHBR),Bersama tim media diundang Oleh orang tua korban dari alamat kampung dusun Jaya baru lebuk dalam Tunung itek kecamatan memggala timur.
Oleh korban langsung memberikan surat kuasa kepada tim pengacara yang tergabung pada papa kantor hukum Advokat Bela Rakyat Indonesia-Firma Hukum Hermawan dan Rekan Yang Beralamat di kota Bandar Lampung untuk meminta pendampingan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polres tulang Bawang Lampung.
Tulang Bawang – Akhir-akhir ini, kasus penculikan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah merajalela khususnya di Provinsi Lampung. Kali ini terjadi pada Korban (v) warga Kampung Dusun Jaya Baru Lebuk Dalam Tulung Itek, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (3/6/25).
Kronologi nya, Ketiga Pelaku tersebut (y), (w) dan (s) itu warga Kecamatan Gunung Terang. Mengunjungi rumah korban (v) dengan mengendarai sebuah mobil Sigra putih pada siang hari. Tempat kejadian tersebut 100 m dari rumah saya.
Sementara itu, Motif penculikan ini “tiga pelaku dengan modus membawa sebuah kiriman untuk orang tua korban (V), dan menelepon korban (v) agar segera mengambil titipan tersebut di mobil, bersama (g) Abang korban.
“Korban (v), mana pak Kataya ada titipan papah saya? sambil melihat pelaku tiga orang dan melihat mobil Sigra putih yang sudah dibuka pintunya. Salah satu Pelaku mendorong korban ke dalam mobil, sedangkan pelaku lain menarik tangan korban. Kakak korban mencoba menarik tangan adiknya keluar sambil berteriak minta tolong,” ujar narasumber sambil mengalami trauma berat.
Tim Paralegal ABR-Indonesia, Holidi bersama tim Paralegal lainnya bergegas langsung mendatangi rumah korban (v), setelah mendapat informasi adanya Tindak Pidana kekerasan dan penculikan anak dibawah umur.
“Saat memperdalam kasus tersebut perbuatannya, diancam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, dengan denda maksimal Rp. 5 miliar,” tegas Holidi dan tim Paralegal.
Disisi lain, saksi-saksi kejadian tersebut membenarkan peristiwa yang menimpa Korban (v), “memang betul mobil Sigra putih dan tiga pelaku di mobil itu. Saksi juga menyampaikan korban bernama (v) dan (G) berteriak dan menangis minta tolong, lalu saya lari bawa Cangkul saat itu juga orang banyak berdatangan, pelaku melepaskan korban dan melarikan diri,” kata Saksi saat diminta keterangan awak media. TIM (HOLIDI/ASNAWI)
Tiga Pelaku Penculikan dan Kekerasan Anak Dibawah Umur Dilaporkan Kepolisi Orang Tua Korban Minta Kepada APH Pelaku Segera Di Tangkap
