Penaindonews.com, Serang,- kamis 14 Agustus 2025, Dalam upaya mendukung percepatan program strategis nasional melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kota Serang menyerahkan sebanyak 18 sertipikat tanah elektronik kepada warga Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) PTSL Kantor Pertanahan Kota Serang dan disaksikan oleh Lurah Tembong, Oktifiani, S.Pd. Ibu Lurah Oktifiani, S.Pd. Dalam kesempatan tersebut Oktifiani memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan mendukung kelancaran proses PTSL di Kelurahan Tembong. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari partisipasi aktif warga yang tertib administrasi dan kooperatif dalam memenuhi persyaratan.Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang melalui perwakilan Satgas PTSL menyampaikan bahwa seluruh sertipikat yang dibagikan telah berbentuk sertipikat elektronik, sesuai dengan transformasi digital yang tengah dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. “Pembagian sertipikat ini adalah bentuk nyata dari layanan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Kami juga terus mendorong percepatan digitalisasi layanan pertanahan,” ujar perwakilan Satgas PTSL.
Momentum pembagian sertipikat ini juga menjadi bagian dari semangat menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kantor Pertanahan Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus bekerja keras dalam mencapai target PTSL Tahun 2025 yang telah ditetapkan, demi mendukung pemerataan kepemilikan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Para penerima sertipikat yang hadir tampak antusias dan Bahagia karena mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat sinergi antara pemerintah dan masyarakat akan terus terjalin, demi terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Serang Bagikan 18 Sertipikat Tanah Elektronik Hasil dari kegiatan PTSL di Kelurahan Tembong
