Kemenhub Ajukan Audiensi dengan Kantah Kota Cilegon Terkait Keabsahan Sertipikat

Penaindonews.com, Cilegon – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengajukan permohonan audiensi kepada Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Audiensi ini berkaitan dengan tindak lanjut atas pengecekan keabsahan Sertipikat Hak Milik yang sebelumnya telah dimohonkan melalui surat resmi Kantah Kota Cilegon tertanggal 23 April 2025.

Pertemuan dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 21 Agustus 2025 di Kantor Pertanahan Kota Cilegon dengan agenda utama membahas lebih lanjut mengenai keaslian sertipikat tersebut.

“Kami berharap audiensi ini dapat menjadi forum yang terbuka dan konstruktif untuk mendapatkan informasi yang valid terkait sertipikat dimaksud. Prinsip kami adalah menjunjung tinggi transparansi dan kepastian hukum,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M, QRMP, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kelancaran audiensi, “Kami menyambut baik langkah Kementerian Perhubungan. Kantor Pertanahan Kota Cilegon akan memberikan penjelasan sesuai aturan yang berlaku, sehingga kepastian hukum dapat benar-benar terjamin,” ungkapnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kementerian Perhubungan dan Kantah Kota Cilegon, sekaligus memastikan dokumen pertanahan yang menjadi perhatian publik memiliki legalitas yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *