Penaindonews.com, kota serang, – Demi mencapai tujuan bersama yaitu musyawarah dan mufakat untuk, dalam hal menentukan kepengurusan RT 06/05 lingkungan perumahan Kiara Rahayu, kelurahan Kiara kecamatan Walantaka, maka diadakan musyawarah dan mediasi, bertempat di aula kantor kelurahan Kiara. Jum’at (07/11/2025).
Hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris Camat Walantaka, Junaedi, Kepala kelurahan Kiara, Jado, kasi Pemerintahan umum dan pelayanan publik kelurahan Kiara , Abdurohim, bhabinkamtibmas kelurahan Kiara Bripka. Ikbal, Babinsa Kelurahan Kiara, Koptu Apendi, satpol PP kecamatan walantaka, ketua forum RT dan RW, Suheri, perwakilan dari pengurus RT 06/05 Kiara Rahayu, dan tokoh masyarakat.
Di sampaikan oleh sekmat Walantaka, Junaedi, bahwa musyawarah dan mufakat dalam menentukan ketua RT dan pengurus sangat di perlukan, namun harus sesuai koridor aturan yang berlaku yaitu, Perwal kota serang no.18 tahun 2023.
” Kami hari ini, bersama kepala kelurahan Kiara, Babinsa, bhabinkamtibmas, ketua forum RT/RW kelurahan Kiara , serta para perwakilan pengurus RT dan masyarakat, melaksanakan musyawarah untuk menentukan langkah dalam pembentukan ketua RT. 06/05 dan pengurus, agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan maksimal, dalam musyawarah ini, kami memberikan pemahaman kepada para peserta bahwa keputusan harus tetap berdasarkan Perwal kota serang no.18 tahun 2023, dan juga musyawarah bersama, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tidak sesuai aturan, dan Alhamdulillah hari ini kami bersepakat akan menempuh jalur sesuai dengan Perwal yang ada. ” Ungkap Junaedi.
Sementara, kepala kelurahan Kiara, jado, mengapresiasi atas kehadiran sekretaris Camat Walantaka dan para peserta yang hadir, karena sudah dapat menyimpulkan hasil musyawarah dan telah mencapai mufakat.

” Alhamdulillah, dalam rapat ini sudah dapat di simpulkan, terkait mekanisme untuk pemilihan ketua RT dan pengurus di lingkungan RT 06/05, Kiara Rahayu, kami sangat mengapresiasi atas kehadiran sekretaris Camat Walantaka, yang telah memberikan wawasan dan pemahaman terkait mekanisme pemilihan sesuai dengan Perwal kota serang no.18 tahun 2023.” Ungkap Jado kepada media penaindonews.com.
Dari hasil rapat dan mediasi tersebut, di simpulkan bahwa untuk pembentukan ketua RT dan pengurus RT 06/05 kiara Rahayu, tetap menginduk dan berpedoman pada Perwal no 18 tahun 2023, yang mana terlebih dahulu menunggu surat penonaktifan ketua RT yang lama dari pihak kecamatan sebagai dasar hukum untuk menentukan ketua RT dan pengurus yang baru, mengingat ketua RT yang lama atas nama Muslim telah berpindah kependudukan, dan di pandang perlu untuk membentuk kepengurusan RT baru agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan maksimal.
Terpisah, camat walantaka, Muslim Sholeh, sangat mengapresiasi atas hasil musyawarah tersebut, mengingat dalam mengambil keputusan harus sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengedepankan musyawarah bersama.

” Selaku camat walantaka, tentu saya sangat menghargai dan mengapresiasi atas hasil musyawarah pembentukan ketua RT dan pengurus di wilayah kelurahan Kiara lingkungan perumahan Kiara Rahayu, hal ini patut diapresiasi karena semua hasil musyawarah tetap berpedoman pada Perwal kota serang no.18 tahun 2023, hal ini tentu akan berpengaruh positif dalam menciptakan kerukunan antar warga dan kondusifitas Kamtibmas. ” Tutur Muslim Sholeh.
Secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar, selanjutnya hasil musyawarah di tuangkan dalam berita acara, acara di tutup dengan photo bersama.









