Penaindonews.com, Serang,- 11 Maret 2026 – Kantor Pertanahan Kota Serang pada Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan telah melakukan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGR) Solatium atas tanah yang terdampak trase pelebaran Jalan Tol Tangerang-Merak. Pembayaran diberikan untuk 1 bidang tanah, yaitu Bidang Nomor 60 yang berlokasi di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp126.187.189.
Kegiatan pembayaran ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah dalam rangka mendukung pembangunan dan pelebaran Jalan Tol Tangerang-Merak. Proses ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan proses pengadaan tanah dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan konektivitas wilayah.
Kantor Pertanahan Kota Serang, Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan telah melakukan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian











