Selesaikan Sengketa Tumpang Tindih Lahan, Kantah Cilegon Lakukan Peninjauan Lapangan di Kelurahan Bendungan

Penaindonews.com, CILEGON – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cilegon terus berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui upaya mediasi yang transparan. Pada Kamis (07/05), tim teknis Kantah Kota Cilegon turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti adanya laporan indikasi tumpang tindih (overlap) bidang tanah di wilayah Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.

Kegiatan peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan mediasi yang diajukan oleh pemegang hak terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disinyalir bersinggungan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang sama.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, ST., M.Tr.A.P., menyatakan bahwa peninjauan fisik di lokasi merupakan tahap krusial dalam proses mediasi sengketa pertanahan. Hal ini bertujuan untuk menyinkronkan data yuridis yang ada di buku tanah dengan fakta fisik di lapangan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah melalui mediasi untuk setiap sengketa pertanahan. Peninjauan lapangan hari ini adalah langkah objektif kami untuk melihat fakta fisik di atas tanah tersebut. Harapan kami, melalui data yang akurat, para pihak dapat mencapai kesepakatan yang berkeadilan tanpa harus melalui jalur pengadilan yang memakan waktu lama,” ujar Goyandi di sela-sela kegiatannya.

Beliau juga menekankan pentingnya kehadiran para pihak yang bersengketa dalam proses ini untuk menunjukkan batas-batas kepemilikan secara langsung. “Masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum atas hak atas tanah mereka. Oleh karena itu, transparansi di lapangan sangat penting agar semua pihak bisa melihat secara jelas di mana titik permasalahannya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *