Masa Berlaku Berakhir 15 Juni, BPN Kota Serang Kebut Pengadaan Tanah Lajur ke-4 Tol Tangerang–Merak

Penaindonews.com, SERANG – Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang bergerak cepat melaksanakan kegiatan Expose Perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Lajur ke-4 Tahap II dan Tahap III Ruas Jalan Tol Tangerang–Merak. Rabu 03/06/26.

Langkah koordinasi ini digelar secara mendesak sehubungan dengan masa berlaku Penetapan Lokasi pengadaan lahan yang akan segera berakhir pada 15 Juni 2026 mendatang. Sementara itu, berdasarkan data di lapangan, masih terdapat sisa 48 bidang tanah yang harus segera diselesaikan administrasinya.

Melalui agenda expose ini, tim pembebasan lahan melakukan pembahasan mendalam mengenai progres fisik pelaksanaan, inventarisasi kendala sengketa atau administrasi yang dihadapi, serta merumuskan langkah strategis dalam rangka perpanjangan penetapan lokasi guna menjamin keberlanjutan proses pengadaan tanah.

Kegiatan expose ini sekaligus menjadi forum koordinasi penting bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi. Langkah ini dinilai krusial guna melakukan percepatan penyelesaian sisa bidang tanah yang ada.

Dengan adanya perpanjangan izin penetapan lokasi tersebut, proses pengadaan tanah untuk pelebaran lajur ke-4 jalur bebas hambatan ini diharapkan dapat berjalan optimal, sehingga mampu mendukung penuh kelancaran pembangunan infrastruktur strategis nasional di wilayah Banten.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang menegaskan komitmen penuh institusinya untuk menuntaskan seluruh proses Pengadaan Tanah Pelebaran Lajur ke-4 Tahap II dan Tahap III Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak pada Tahun Anggaran 2026 ini.

Melalui kerja sama yang solid antarinstansi serta pelaksanaan pengadaan tanah yang profesional, akuntabel, dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku, pihak BPN optimis proyek perluasan infrastruktur jalan tol ini dapat berjalan tepat waktu sehingga segera memberikan manfaat mobilitas yang luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *