Penaindonews.com, SERANG, BANTEN,- Ketua DPRD Kota Serang, H.Muji Rohman,S.H, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Sidak tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan ketertiban umum.
Operasi penertiban menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan Legok, Pakupatan, Ramayana, hingga Pasar Rau.
Temuan Pelanggaran Berat di Lapangan
Dalam sidak tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran serius :
Ditemukan THM yang nekat tetap beroperasi padahal sebelumnya telah resmi disegel oleh Pemerintah Kota Serang, Petugas mengamankan dan mendata puluhan wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu karaoke atau _lady companion, Di tempat THM juga di temukan dan berhasil di amankan puluhan botol minuman keras berbagai merek serta beberapa kantong plastik berisi minuman beralkohol racikan atau oplosan.
Ketua DPRD Kota Serang, H.Muji Rohman,S.H ,menegaskan tindakan pengelola yang membuka kembali tempat yang sudah disegel merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.
“Tindakan nekat beroperasi kembali padahal sudah jelas-jelas disegel merupakan pelanggaran berat terhadap aturan daerah dan tidak bisa ditoleransi. Kami mengingatkan seluruh pengelola THM untuk menghormati perizinan serta ketentuan hukum yang berlaku di Kota Serang,” tegas Muji Rohman.
Langkah tegas Ketua DPRD kota serang dan Satpol PP kota serang Mendapat apresiasi.
Langkah tegas Ketua DPRD dan Satpol PP mendapat apresiasi tinggi dari berbagai lembaga di antaranya SMSI kota serang dan LSM GERAM Banten. Ketua DPC LSM GERAM Banten Kota Serang, Rahmat, S.H., mendesak Pemkot Serang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD Kota Serang dan Satpol PP atas tindakan tegasnya. Pemkot harus mengambil langkah hukum secara tegas dan konsisten. Apabila THM yang sudah disegel masih nekat beroperasi, apalagi sampai merusak segel resmi negara, itu sudah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang masuk ranah pidana,” tegas Rahmat, S.H.
Sementara Rohmansyah Kepala Bidang advokasi SMSI kota serang, Mengapresiasi langkah tegas Ketua DPRD kota serang bersama Tim , karena dinilai sebagai bentuk komitmen DPRD kota serang dan Pemkot serang terhadap pemberantasan peredaran miras.
” kami sangat mengapresiasi atas langkah tegas ketua DPRD kota serang dan Tim yang telah melaksanakan inspeksi langsung pada tempat hiburan malam yang disinyalir buka , sedangkan sebelumnya telah di tutup dan di segel, tentu tindakan ini menunjukkan komitmen DPRD kota serang dan Pemkot serang terhadap pemberantasan peredaran miras di kota serang, yang rentan terjadi di lokasimu THM. ” Jelan Rohmansyah.
Atas temuan dan Kejadian tersebut, diharapkan, Pemkot serang dan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada..











