Lembaga Lidik Krimsus RI Berikan Apresiasi Tinggi Atas Kesigapan Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Penggelapan Motor

Penaindonews.com, SERANG – Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas respons sigap dan profesional yang ditunjukkan oleh Polresta Serang Kota dalam menangani kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik warga Perumahan Boekit Serang Damai Residence. Berkat kecepatan tindakan kepolisian, terduga pelaku inisial (RZ) telah berhasil ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polresta Serang Kota.

Apresiasi ini disampaikan menyusul laporan yang diterima pada Kamis (16/7/2026) dari pelapor, Danial Arief Ibrohim. Sebelumnya, publik sempat menyoroti potensi kelambanan penanganan kasus tersebut. Namun, Polresta Serang Kota membuktikan komitmennya dengan segera mengerahkan sumber daya untuk mengejar pelaku sebelum jejaknya menghilang. Langkah cepat ini dinilai Lidik Krimsus RI sebagai implementasi nyata dari layanan quick response yang efektif dalam mencegah eskalasi kejahatan properti.

H.Mujiono, selaku Pimpinan Lembaga Lidik Krimsus RI Banten, menegaskan bahwa respons cepat kepolisian sangat krusial dalam kasus-kasus penipuan berkedok pinjaman.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Serang Kota yang tidak hanya menerima laporan, tetapi juga bertindak decisif. Penangkapan terhadap pelaku menunjukkan bahwa kepolisian memiliki kemampuan deteksi dini dan eksekusi yang baik, terutama dalam kasus modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan korban,” ujar H.Mujiono, Selasa (11/08/2026).

Operasi Penangkapan Malam Hari

Aksi penangkapan dilakukan secara mendadak pada Senin malam, tepat pukul 23.47 WIB. Lokasi penangkapan berada di Kampung Lipatik, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Unit Reskrim Polresta Serang Kota dan Tim Lembaga Lidik Krimsus RI Banten

Dalam operasi tersebut, turut hadir Reza dari tim penyidik yang menangani kasus ini, bersama kurang lebih 10 personil dari Pidum (Pelayanan Informasi dan Dokumentasi) Polresta Serang Kota. Aksi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polresta Serang Kota. Sasaran operasi, yaitu tersangka bernama Rizaludin alias Ari, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

“Saat itu kondisi cukup gelap, namun berkat intelijen yang akurat dan koordinasi yang solid antara Polres Serang Kota dan Tim Lembaga Lidik krimsus RI Banten, kami berhasil melumpuhkan pergerakan tersangka di titik persembunyiannya,” ungkap sumber dari tim gabungan.

Setelah diamankan, tersangka Rizaludin alias Ari langsung dibawa ke Mapolresta (Mako) Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan awal dan penahanan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Senin (13/7/2026), ketika terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna Warma Silver bernomor polisi A-4735-JB. Pelaku menggunakan alasan hendak menjemput teman bernama Chika Alisia di kawasan Cipocok Jaya. Padahal, motor tersebut merupakan aset operasional milik Vini Ong, istri dari Irwan Rachman, yang biasa digunakan untuk kegiatan marketing perumahan.

Dengan kerugian materiil mencapai Rp20 juta, kecepatan Polresta Serang Kota dalam mengamankan tersangka menjadi kunci utama dalam pemulihan barang bukti dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Lidik Krimsus RI menilai bahwa keberhasilan penangkapan ini dapat menjadi studi kasus positif bagi peningkatan kapasitas penyidikan di tingkat polres lainnya. Sinergi antara ketelitian dalam menerima laporan dan kecepatan aksi di lapangan terbukti mampu memotong peluang pelaku untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Saat ini, pelaku telah berada dalam tahanan Polresta Serang Kota dan pemeriksaan lanjutan sedang berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. Masyarakat dihimbau untuk tetap percaya pada institusi kepolisian yang terus berbenah menuju pelayanan yang lebih prima, responsif, dan berkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *