Penaindonews.com, kota serang,- Senin 28/09/2023, Camat Walantaka Muslim Sholeh, memberikan arahan dan pembinaan kepada kepala kelurahan Pengampelan, PPTK dan Pokmas (Kelompok masyarakat) situ ciwaka kelurahan Pengampelan, agar dalam melaksanakan pembangunan di kewilayahan harus Sesuai aturan yang di instruksikan dari pemerintah kota serang.
Hal tersebut di sampaikan oleh camat walantaka saat adanya Brifing di aula mini kantor kecamatan walantaka dalam rangka memberikan arahan dan pembinaan, yang sudah menjadi tugas camat guna kelancaran pembangunan di wilayah kecamatan walantaka khususnya di kelurahan Pengampelan.
Dalam kesempatan tersebut camat walantaka Muslim Sholeh, meminta klarifikasi terkait pembangunan paving blok pada halaman kantor kelurahan Pengampelan karena di duga tidak sesuai prosedur dalam waktu pengerjaan nya.
Dalam pertanyaan yang di sampaikan oleh camat walantaka Muslim Sholeh kepada kepala kelurahan Pengampelan diantaranya dasar pelaksanaan pembangunan paving block , waktu pelaksanaan dan Dokumen pendukung serta perintah di mulainya pengerjaan pembangunan.
Jawaban yang di sampaikan oleh kepala kelurahan Pengampelan, Hidayatullah, adalah berdasarkan permohonan dari warga agar dilakukan pembangunan halaman kantor kelurahan agar tidak berdebu di musim kemarau dan tidak becek saat musim hujan, karena halaman kantor kelurahan Pengampelan ada tumpukan atau gundukkan tanah dan halaman kantor kelurahan masih tanah.
Masih kepala kelurahan Pengampelan, selain usulan dari warga juga ada saran dan masukan dari anggota DPRD kota serang yang berada di kelurahan Pengampelan agar kepala kelurahan Pengampelan dapat segera membangun halaman kantor agar dapat memberikan pelayanan yang nyaman saat ada kegiatan yang melibatkan masyarakat, contoh nya saat pembagian Bansos dan kegiatan lainnya.
Saat camat walantaka memberikan instruksi agar pembangunan jangan di lanjutkan dahulu karena belum pada waktu nya, Kepala kelurahan Pengampelan memberikan tanggapan bahwa dirinya bersama PPTK dan ketua Pokmas langsung memberhentikan pengerjaan, dan terkait papan informasi pekerjaan tersebut terdapat salah dalam penulisan dalam percetakannya, sehingga saat ini masih dalam proses pembuatan ulang.

Terakhir, Camat Walantaka, Muslim Sholeh, menegaskan bahwa, apapun bentuk pembangunan sarpras harus sesuai instruksi dan aturan yang berlaku dari pemerintah kota serang, hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya, jangan pernah melakukan inisiatif sendiri terkait pembangunan bila sudah ada aturan yang mengaturnya. ,” tutup Muslim Sholeh.
Hadir dalam kegiatan ini, Camat Walantaka Muslim Sholeh bersama sekretaris kecamatan walantaka Junaedi, Kasubag keuangan dan Pep kecamatan walantaka Muhammad Zakaria, kepala kelurahan Pengampelan Hidayatullah, PPTK kelurahan Pengampelan Rasyidi, Ketua Pokmas Situ ciwaka Kelurahan Pengampelan Jamadi, dan hasil Brifing serta arahan tersebut di tuangkan dalam berkas berita acara yang di tandatangani.














