Polres Serang Kota Amankan 63 Kenalpot Racing R2  Bukan Standar SNI

Penaindonews.com, Serang Banten ,- Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan ops cipta  kondisi dengan sasaran Roda Dua yang tidak menggunakan knalpot standar (SNI)di wilayah hukum Polres Serang Kota. Sabtu (13/03/2021)

Kegiatan ini dipimpin langsung  oleh Wakapolres Serang Kota Kompol Febi Harianto, SH., S.IK., M.IK., dan didampingi oleh   Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., AKP Nurdin dan gabungan personel Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Wakapolres Serang Kota Kompol Feby Harianto, S.IK., M.IK., mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian pencegahaan tindakan kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya demi terciptanya situasi kondusif di wlayah hukum Serang Kota.

“Ada sekitar 63 kendaraan berkenalpot racing yang terjaring razia. Saat ini kendaraan tersebut di amankan untuk diberikan edukasi dan dan pemahaman tentang penggunaan kanlpot yang standar Nasional Indonesia (SNI),dan barang bukti saat ini diamanakan  di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota,” kata Feby

Lanjutnya, kepada pengguna kendaraan diberikan sanksi seperti mendengarkan bunyi knalpot secara langsung, mencopot knalpot racing, diberikan sanksi tilang, dan melakukan penyitaan kendaraannya.Barang Bukti Kendaraan R.2  akan dikembalikan dengan syarat knalpot tidak sesuai standar harus dicopot dan diganti dengan kanalpot standar  , sementara knalpot yang tidak standar akan  dimusnahkan .

Sedangkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat di temui awak media membenarkan, “dalam razia yang digelar Polres Serang kota ada 63 kendaraan roda dua yang berkenalpot racing dan melanggar peraturan berlalu lintas lainnya seperti tidak punya SIM  di tindak serta dikenakan sanksi tilang,” ungkap Edy Sumardi

“Kami menghimbau kepada warga Kota Serang khususnya agar tidak menggunakan knalpot racing dikendaraannya, karena itu akan mengganggu kenyamanan orang lain , saya juga berharap pengendara roda dua maupun roda empat melengkapi syarat berkendara, karena itu merupakan peraturan berlalulintas, karena itu semua untuk keselamatan mereka berkendara,” tutup Edy Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *